Jimly: Bila Perlu Hukum Mati Penusuk Syekh Ali Jaber

Jimly Asshiddiqie. (Antara Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan polisi sudah memiliki cukup bukti untuk secepatnya memproses hukum pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

“Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya,” ujar Jimly melalui akunnya Twitternya pada Senin (14/9/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga anggota DPD RI itu mengatakan bila perlu pelaku dipidana mati.

“Karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana dan terorisme dengan sanksi maksimal saja. Bila perlu pidana mati. Soal penilaian biar hakim yang memutus,” kata Jimly.

Sementara itu sejauh ini pihak kepolisian di Lampung masih mendalami kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber yang dilakukan oleh seorang pria muda saat mengisi acara tabligh di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Ahad sore (13/9/2020).

“Polisi tengah menyelidiki motif pelaku melakukan penikaman terhadap pendakwah kondang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Ahad malam.

Hingga Senin siang, polisi  juga masih terus mengusut kasus ini. “Kami masih gali motifnya, kalau unsur pidananya sudah terpenuhi. Cuma kita masih mendalami terkait motif,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana dilansir dari detikcom, Senin (14/9/2020).

Rezky menyebutkan pemeriksaan awal telah dilakukan kemarin. Kepada polisi, si pelaku mengaku menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa dihantui.  (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar