Empat Petinggi Kejagung dalam Pusaran Kasus Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sinar Malasari. Instagram
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian atau janji kepada pegawai negeri dalam hal ini aparat Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra terus bergulir.

Dalam pengusutan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pinangki diduga kuat menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengusutan perkara Djoko Tjandra. Akibat perbuatan Pinangki, sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung pun ikut terseret. Mereka diduga turut membantu Pinangki untuk menjalankan aksinya.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Pinangki dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK).

“KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah “Bapakmu” dan “Bapakku”. KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan DST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/9/2020), dikutip dari Antara.

MAKI telah menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST).

“KPK hendaknya juga mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK, intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung,” kata Boyamin.

KPK, lanjut dia, hendaknya juga mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan “power plant” dengan Djoko Tjandra diduga melibatkan orang berinisial PG yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.

Kemudian, MAKI juga meminta KPK mendalami dan mempertanyakan alasan penyidik Bareskrim Polri dan/atau penyidik Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menerbitkan paspor Djoko Tjandra pada 23 Juni 2020.

“Padahal diperkirakan dua minggu sebelumnya, Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap DST sehingga penerbitan paspor DST bermasalah. Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan,” beber Boyamin.

Lantas siapa saja para petinggi Kejaksaan Agung yang diduga terseret dan disebut-sebut media dalam pusaran kasus Pinangki? Berikut rangkuman dari pelbagai sumber seperti dilansir dari REQnews:

1.Jaksa Agung ST Burhanuddin

ST Burhanuddin diduga pernah melakukan video call dengan Pinangki setelah Djoko Tjandra membayar 100 juta dollar AS terkait kepengurusan fatwa. Informasi tersebut tertuang dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020, seperti dilansir dari Tempo.co.  “Semua tidak benar dan sudah saya jawab di Tempo. Apalagi soal uang, saya sama sekali enggak tahu,” kata Burhanuddin kepada wartawan.

2.Eks Jamintel Jan S Maringka

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada petinggi Kejaksaan Agung yang menelepon terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. MAKI Dia adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Jan Samuel Maringka.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak telah memeriksa Jan Maringka pada Kamis 3 September lalu. Kepada Komjak, Jan Maringka mengakui telah dua kali berkomunikasi dengan Djoko Tjandra via telepon. “Ada dua kali (komunikasi telepon Maringka ke Djoko Tjandra). Kalau tidak salah, tanggal 2 dan 4 Juli 2020,” kata Ketua Komjak Barita.

3.Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono

Dia merupakan atasan Pinangki. Rencananya Bambang akan diperiksa Komisi Kejaksaan RI (Komjak) terkait aktivitas pelesiran ke luar negeri yang kerap dilakukan Pinangki.

4.Eks Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Andi Muhammad Taufik.

Saat Andi menjabat Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, ia diduga memberikan izin pelesiran Pinangki ke luar negeri di tahun 2019 akhir. Andi merupakan atasan langsung Pinangki. (rah)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar