Salat di Tempat Maksiat, Boleh atau Tidak?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID – Salat merupakan rukun Islam kedua setelah bersyahadat. Salat menjadi sangat penting karena merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang baligh. Namun, setiap muslim harus memperhatikan dimana ia mendirikan salat.

Muncul pertanyaan, bagaimana hukum jika salat di tempat-tempat maksiat? Berikut penjelasan Ustaz Galih Maulana Lc (pengajar di Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya “Syarat Sah Salat Mazhab Syafi’i”.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ustaz Galih mengatakan, salat di tempat maksiat hukumnya makruh. Sebab tempat maksiat itu adalah tempat berkumpulnya setan atau jin. Dalilnya adalah hadits Nabi صلى الله عليه وسلم berikut:

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: Kami istirahatmalam ketika safar bersama Nabi صلى الله عليه وسلم, kami tidak bangun (di waktu subuh) sampai terbit matahari, kemudian Nabi bersabda: “Siapkan kendaraan masing-masing (untuk perjalanan), sesungguhnya setan-setan hadir di tempat ini. (HR. Muslim)

Ketika Nabi bangun kesiangan, Nabi tidak segera melaksanakan salat subuh, namun malah mengajak para sahabat untuk berlalu dari tempat tersebut dengan alasan adanya setan. Ini menunjukan makruhnya salat di tempat hadir dan berkumpulnya setan.

Tempat berkumpulnya setan bukan terbatas hanya di tempat angker saja, tetapi juga di tempat-tempat maksiat, sehingga apabila salat di tempat tersebut hukumnya makruh.

“Salat di tempat bersemayam setan hukumnya makruh secara ittifaq, yaitu seperti tempat jual beli khamr, bar, tempat rawan pungli dan selainnya yang termasuk tempat maksiat.” (Al-Majmu’ syarh al-Muhadzab: Jilid 3 Hal 162).

Wallahu Ta’ala A’lam

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *