Jakarta, Hajinews.id,- Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam yang dipimpin Dr. Hamdan Zoelva menyesalkan terjadinya kasus penikaman terhadap Ali Saleh Mohammed Ali Jaber alias Syekh Ali Jaber, saat menyampaikan ta’lim di Masjid Falahuddin Lampung 13 September 2020.
Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan biadab dan keji yang disasarkan kepada penganjur kebajikan.
“Peristiwa tersebut patut diduga sebagai bagian dari tindakan persekusi yang dilakukan terhadap alim-ulama, yang tidak boleh terjadi di negara yang berdasarkan Pancasila,” demikian bunyi pernyataan Syarikat Isalam yang ditandatangani Hamdan Zoelva dan Sekjen Idhama Hidayat.
SI meminta kepada aparat kepolisian agar menindak tegas pelaku dan memproses untuk memberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakan bahwa kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh para penyeru dan penganjur agama agama di Indonesia sejatinya dapat berlangsung secara aman, dengan tanpa harus
dihantui oleh rasa ketakutan, ancaman, dan teror karena dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
Syekh Ali Jaber kini sudah sembuh meski tangan kanannya masih dijahit. Sementara penikamnya, anak berusia 24 bernama Alfin Andrian sudah ditangani kepolisian setempat. (fur).