Makin Panas, Bupati Jember Faida Melawan Gubernur Khofifah

bupati jember melawan gubernur khofifah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Bupati Jember dr. Faida tidak rela dibilang terlambat membahas Raperda sehingga dihukum tak digaji 6 bulan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa. Kini Bupati Faida melawan, dengan mengirim surat kepada Gubernur.  Ia buka-bukaan apa sebab kejadian sampai sedemikian rumit padahal ia sangat tergantung dengan DPRD yang memang selama ini tak sejalan.

Diberitakan Kreasindonews, dalam surat tertanggakl 17 September 2020 tesebut, Bupati Faida blak-blakan merinci dan menjlentrehkan kronologis mengapa proses dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 sampai terlambat. Termasuk hambatan pembahasan yang dilakukan DPRD Jember hingga turunnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 700/1713/060/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Surat kepada Gubernur sudah kita kirimkan secara resmi,” ujar Bupati Jember dr Faida MMR. Dijelaskan, surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Apa saja point surat tersebut? Bupati Faida menjelaskan, terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020, proses penyusunan APBD 2020 di internal Pemerintah Kabupaten Jember telah berjalan sesuai jadwal, berdasarkan RKPD tanggal 28 Juni 2019.

“TAPD telah melaksanakan rapat pada tanggal 3 Juli 2019 dan telah melaporkan hasilnya kepada Bupati pada tanggal 8 Juli 2019,” ujarnya.

Dikatakan, mundurnya penyerahan KUA PPAS kepada DPRD karena berdasarkan komunikasi antara Bupati dengan Ketua DPRD pada saat itu (periode 2014-2019), diputuskan untuk terlebih dahulu membahas Perubahan APBD tahun 2019 sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Jember yang baru (periode 2019-2024) hasil Pemilu tahun 2019.

Adapun pembahasan APBD tahun 2020 pada saat itu disepakati agar Bupati melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD baru hasil Pemilu 2019. Dan, berdasarkan komunikasi antara Bupati dengan Ketua DPRD baru (periode 2019-2024), diputuskan untuk menunda pembahasan RAPBD 2020 disebabkan untuk mengakomodasi permintaan dari anggota DPRD baru yang belum siap melakukan pembahasan RAPBD 2020. Ini karena masih perlu menunggu waktu guna peningkatan kapasitas anggota DPRD melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Kegiatan Diklat ini diselenggarakan pada tanggal 5 – 8 November 2019.

Faida menambahkan, berdasarkan kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD tersebut, KUA-PPAS diajukan ke DPRD pada tanggal 31 Oktober 2019 dan diterima oleh DPRD pada tanggal 1 November 2019, melalui Surat Nomor: 050/2060/411/2019 tanggal 31 Oktober 2019 perihal Dokumen Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020.

“Bukti-bukti surat tesebut sudah kita lampirkan dan serahkan kepada gubernur,” ujarnya.

Masih menurut Faida, berdasarkan Rancangan KUA PPAS yang telah masuk ke DPRD, Ketua DPRD mengundang Tim Anggaran melalui Surat yang ditujukan kepada Bupati Jember tanggal 4 November 2019 Nomor: 170/776/35.09.2/2019 untuk mengadakan pembahasan KUA PPAS T.A. 2020 yang diagendakan pada tanggal 11, 13 dan 14 November 2019.

“Bukti surat ini pun juga kita lampirkan dan serahkan kepada gubernur,” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Faida, terdapat poin-poin hasil pembahasan sebagai berikut: Badan Anggaran telah sepakat dan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2020 yaitu terkait dengan alokasi anggaran Pendapatan, Belanja, Besaran Defisit serta Pembiayaan.

“Pada saat mulai masuk pembahasan PPAS Tahun 2020, beberapa anggota Badan Anggaran DPRD mempermasalahkan revisi Perbup SOTK, karena dianggap akan berdampak terhadap keabsahan pembahasan KUA PPAS Tahun 2020,” ujarnya. Selanjutnya, Pimpinan DPRD memutuskan menunda pembahasan KUA PPAS Tahun 2020 sambil menunggu penjelasan terkait dengan revisi Peraturan Bupati SOTK.

Sehubungan dengan penundaan pembahasan KUA PPAS T.A. 2020, Ketua DPRD menyampaikan surat kepada Bupati Jember tanggal 14 November 2019 Nomor: 170/870/35.09.2/2019 perihal Perubahan Jadual Rapat Pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2020. “Bukti sudah kita lampirkan juga,” tegasnya.

Lanjut Faida, jadwal Rapat Paripurna DPRD dengan acara Penetapan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 yang semula direncanakan pada Hari Jumat tanggal 15 November 2019 pukul 13.00 WIB mengalami perubahan menjadi Hari Jumat tanggal 22 November 2019 pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Ketua DPRD kembali mengundang Tim Anggaran melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Jember tertanggal 14 November 2019 Nomor: 170/872/35.09.2/2019 perihal Perubahan Waktu Rapat Badan Anggaran Pembahasan KUA PPAS yang diagendakan pada tanggal 14, 15, 18, 21 dan 22 November 2019.

Ditambahkan, Tim Anggaran menghadiri rapat bersama dengan Badan Anggaran untuk melanjutkan pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun 2020 di ruang Badan Musyawarah DPRD. “Dalam rapat tersebut ada poin-poin hasil pembahasan,” tegasnya.

Apa saja point rapat? Dijelaskan, pada rapat tersebut tidak membahas materi substansi KUA maupun PPAS, namun Badan Anggaran DPRD masih mempermasalahkan revisi Peraturan Bupati tentang SOTK. “Ketua Tim Anggaran telah menjelaskan bahwa revisi Peraturan Bupati SOTK sedang dalam tahap dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menegaskan bahwa revisi Peraturan Bupati SOTK tersebut tidak akan berpengaruh terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun 2020 yang sedang dibahas,” paparnya.

Namun, pimpinan DPRD memutuskan kembali menunda pembahasan dan akan berkonsultasi terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, Ketua DPRD mengirimkan surat kepada Bupati Jember tertanggal 21 November 2019 Nomor: 170/899/35.09.2/2019 untuk menunda penjadwalan pembahasan dengan Tim Anggaran dalam pembahasan KUA PPAS Tahun 2019 yang dari semula tanggal 21 November 2019 menjadi tanggal 25, 26, 27 dan 28 November 2019. “Bukti juga kita serahkan ke gubernur,” ujarnya.

Pada tanggal yang sama, kata Bupati perempuan pilihan rakyat Jember ini, pada tanggal 21 November 2019 Ketua DPRD melalui surat Nomor: 170/900/35.09.2/2019 menyampaikan kepada Bupati untuk menunda pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Jumat, tanggal 22 November 2019 dengan acara penandatanganan persetujuan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Nah, berdasarkan Undangan DPRD melalui Surat Nomor: 170/899/35.09.2/2019 Jember Tim Anggaran kemudian menghadiri undangan rapat bersama Badan Anggaran tersebut pada tanggal 25 November 2019 bertempat di Ruang Badan Musyawarah DPRD dengan hasil pembahasan sebagai berikut;

Pimpinan DPRD menjelaskan bahwa hasil konsultasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait dengan revisi Peraturan Bupati SOTK, bahwa Pemerintah Provinsi tidak mempermasalahkan pembahasan KUA PPAS Tahun 2020 dilaksanakan, meskipun Perbup SOTK masih dalam proses tahapan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Namun, Ketua DPRD Kabupaten Jember kembali ragu untuk melanjutkan pembahasan KUA PPAS Tahun 2020 disebabkan beredarnya foto Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Timur tanggal 11 November 2019 Nomor: 700/12429/SJ perihal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus. Sebagian besar anggota Badan Anggaran mengusulkan agar pembahasan KUA PPAS Tahun 2020 ditunda sampai dengan mendapatkan kejelasan mengenai surat Menteri Dalam Negeri tersebut,” jlentrehnya.

Dari situlah, kata Faida, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran I, angka romawi IV poin 12 bahwa: dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disusun oleh Kepala Daerah untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD (vide Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).

Bupati Jember kemudian mengambil langkah dengan mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Jember T.A. 2020 kepada DPRD Kabupaten Jember dengan surat pengantar Nomor: 900/2426/35.09.412/2019 tanggal 12 Desember 2019, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Berikutnya, Ketua DPRD Jember menyampaikan surat kepada Bupati Jember tanggal 12 Desember 2019 Nomor: 170/1002/35.09.2/2019 agar menghadirkan Tim Anggaran guna melanjutkan pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 dengan jadual tanggal 13, 16, 17 dan 18 Desember 2019. “Bukti-bukti surat juga sudah kita lampirkan ke gubernur,” paparnya.

Bupati Faida memandang, Surat Ketua DPRD tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Ini mengingat, Pembahasan KUA PPAS sudah melewati jadwal, karena sudah melewati batas waktu yaitu 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD. Sementara, Bupati telah mengirimkan Rancangan Perda APBD 2020 untuk dibahas, bukan lagi membahas KUA PPAS.

Agar tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan, Maka Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Jember tidak menghadiri undangan rapat sebagaimana dimaksud.

Faida menambahkan, berdasarkan penjelasan tersebut, bupati tidak pernah memiliki itikad secara sengaja untuk tidak menyelesaikan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020. Melainkan, pengajuan KUA – PPAS tidak sesuai jadwal, merupakan hasil kesepakatan antara Bupati dan DPRD.

Ditambah adanya sikap DPRD yang menginginkan persoalan Perbup SOTK diselesaikan terlebih dahulu sebagai syarat pembahasan KUA-PPAS. Meskipun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesungguhnya tidak mempermasalahkan pembahasan KUA PPAS Tahun 2020 tetap dilaksanakan, kendati Perbup SOTK masih dalam proses tahapan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur;

Bupati Faida melihat, sikap DPRD menunda pembahasan KUA-PPAS selain alasan tersebut, juga dikarenakan beredarnya foto Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Timur tanggal 11 November 2019 Nomor: 700/12429/SJ perihal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus. Hingga akhirnya, sebagian besar anggota Badan Anggaran DPRD mengusulkan agar pembahasan KUA PPAS Tahun 2020 ditunda sampai dengan mendapatkan kejelasan mengenai surat Menteri Dalam Negeri tersebut.

Terkait permasalahan pembentukan Perda APBD Kabupaten Jember tahun 2020 hingga terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 700/1713/060/2020 tanggal 2 September 2020, Faida menjelaskan, bupati belum pernah dimintai klarifikasi secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur. Padahal dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menentukan bahwa Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB (Asas Umum Pemerintahan Yang Baik), asas kecermatan merupakan salah satu AUPB (vide Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan).

“Ini berarti bahwa suatu keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan,” ujarnya. Sehingga, kata Faida, Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Ditambahkan, penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember oleh Gubernur Jawa Timur sesuai bagian menimbang Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 700/1713/060/2020 adalah dikarenakan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Timur dinilai tidak tepat.

Alasannya, hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Timur tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri. Nomor 970/4072/SJ perihal Tindaklanjut Permasalahan di Kabupaten Jember, tanggal 15 Juli 2020 yang jelas-jelas menyatakan terkait keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun 2020, tidak hanya Bupati Jember yang melanggar, tetapi juga DPRD Kabupaten Jember telah melanggar ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Faida memandang, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, seharusnya meneruskan dan mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 970/4072/SJ dan menghindarkan diri dari membuat keputusan yang tidak sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri. Apalagi, dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 970/4072/SJ, dinyatakan bahwa Bupati dan DPRD melanggar ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga seharusnya akibat hukum dari pelanggaran tersebut adalah mengacu kepada Pasal 312 ayat (2) UU 23/2014.

Sedangkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 700/1713/060/2020, menggunakan dasar hukum pengenaan sanksi bukan berdasarkan pada Pasal 312 ayat (2) UU 23/2014, melainkan menggunakan Pasal 312 ayat (3) UU 23/2014, dengan dalih pelanggaran hanya dilakukan oleh Bupati.

Sesuai aturan yang berlaku, kata Faida, pemberian sanksi terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang kemudian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hal ini menunjukkan, kata Faida, kewenangan Pemerintah Provinsi bersifat mandat bukan delegasi. Ini juga dipertegas dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menjelaskan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: “ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya.”

Maka dari itulah, Bupati Faida berpandangan, Keputusan Gubernur Jawa Timur merupakan tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri, bukan melakukan pemeriksaan baru yang bebas.

Maka dari itulah, kata Faida, berdasarkan aturan tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati Jember menyampaikan keberatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember tanggal 2 September 2020.

Surat keberatan ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam ayat (1) yang menyatakan,Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, serta ayat (2). Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan.

Apa saja keberatannya? Dalam surat yang dilayangkan, Bupati Faida dengan tegas keberatan dengan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember tanggal 2 September 2020. Alasannya, karena keputusan tersebut bertentangan dengan Surat Menteri Dalam Negeri. Nomor 970/4072/SJ perihal Tindaklanjut Permasalahan di Kabupaten Jember, tanggal 15 Juli 2020;

Berikutnya, Bupati Jember meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 700/1713/060/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember, sebab terdapat cacat materil (substansi) dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut.

Bupati Faida juga meminta Gubernur Jawa Timur dalam membuat keputusan terkait permasalahan dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk mendasarkan kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 970/4072/SJ perihal Tindaklanjut Permasalahan di Kabupaten Jember tanggal 15 Juli 2020.

Dalam surat Mendagri tersebut jelas dinyatakan, terkait dengan keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 disebabkan oleh Bupati Jember dan DPRD Jember. Sehingga apabila atas keterlambatan tersebut ada akibat hukum berupa sanksi administratif maka sesuai ketentuan Pasal 312 ayat (2) UU 23/2014 dikenakan kepada Bupati Jember dan DPRD Jember. (News)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *