Ternyata Komisioner KPU Novida Ginting Kena Covid Duluan

evi novida ginting positif corona
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakara, Hajinews.id,- Ternyata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting dinyatakan positif terpapar Covid-19. Informasi itu disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9). Informasi ini mendahului terpaparnya Covid-19 pada Ketua KPU Arif Budiman pada (18/9/2020.

Dengan demikian di KPU terdapat dua komisioner yang terkena Covid, yaki WEvi Novida Ginting dan Arif Budiman.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Arief menerangkan bahwa hasil tersebut berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan oleh Evi yang hasilnya diterima pada Selasa (8/9).

“Kemarin saya menerima pemberitahuan bahwa hasil swab-nya itu positif,” kata Arief.

Disampaikan Arief, saat ini Evi sedang menjalani isolasi mandiri. Evi, lanjutnya, juga tidak memiliki gejala.

“Nah jadi sekarang mulai kemarin atau lusa saya lupa itu sudah isolasi mandiri,” ujarnya.

Arief menuturkan Evi termasuk orang yang menjaga kesehatannya. Evi, lanjutnya, juga kerap memeriksakan kondisi kesehatannya.

“Dia sering kali memeriksakan kesehatannya termasuk salah satunya adalah memeriksakan swab secara mandiri,” tutur Arief.

Evi Novida Ginting diketahui kembali aktif menjabat sebagai anggota komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu untuk periode 2017-2022 per Senin (24/8).

Keputusan itu disepakati melalui rapat pleno KPU usai Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 13 Agustus 2020.

“Nah, tadi kita lakukan rapat pleno memutuskan bahwa Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali di KPU RI sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022,” kata Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8).

Sebelumnya, kontroversi pemecatan Evi sebagai komisioner KPU bermula ketika DKPP menyatakan dia melanggar kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

Lantas, DKPP memutuskan mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU pada 18 Maret lalu. Keputusan tersebut lantas menjadi dasar pemberhentian resmi dari Jokowi lewat Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

(sumber: ccn Indonesia)/

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *