Hikmah Siang: Kesalahan Fatal Ketika Membasuh Tangan Saat Wudhu

Cuci tangan yang benar saat berwudhu
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID,- Salah satu rukun wudhu –tidak sah wudhu kecuali dengannya- adalah membasuh kedua tangan sampai siku. Para ulama sepakat tentang wajibnya membasuh kedua tangan ketika berwudhu. Berdasarkan firman Allah tentang wudhu,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Wahai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan kedua tangannya sampai siku.” (QS. Al-Maidah: 6)

Makna “ilaa” pada ayat di atas memiliki ma’na (مع) “bersama” seperti firman Allah,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ

Dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu.” (QS. Al-Nisa’: 2)

Membasuh tangan dari ujung jari-jari sampai kedua siku. Artinya, semua siku harus ikut dibasuh. Minimal sekali, yaitu sekali basuhan sudah membasahi tangan dari ujung jari sampai siku secara keseluruhan, tidak boleh ada sedikitpun bagian yang luput.

Disunnahkan membasuhnya sebanyak tiga kali. Yakni dalam basuhan pertama seluruh tangan dari ujung jari sampai kedua siku terbasahi semua, dengan cara apapun (maksudnya: memulai basuhan dari ujung jari atau dari siku).

Apabila seseorang berwudhu dan membasahi seluruh tangan dari ujung jari sampai kedua siku, orang tadi telah melakukan basuhan sekali. Kemudian ia lakukan lagi untuk kedua kalinya dan ketiga kalinya. Wallahu A’lam.

2 Kesalahan Fatal

Ada 2 kesalahan fatal yang sering dilakukan kaum muslimin berkaitan hal ini. Pertama, tidak memasukkan siku dalam bagian yang dibasuh. Sebagaimana keterangan di atas, siku termasuk bagian yang wajib dibasuh. Tidak sah wudhu, jika siku luput dari basuhan.

Kedua, tidak merata dalam membasuh kedua lengan bawah. Ada bagian sisi, seringnya sisi bagian belakang, yang tidak basah. Tentu menyebabkan wudhu tidak sah, karena tidak terpenuhi rukun membasuh tangan dengan sempurna.

Anas Radliyallaahu ‘Anhu berkata:

رَأَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلًا وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفْرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ فَقَالَ: اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air maka beliau bersabda: Kembalilah lalu sempurnakan wudlumu.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Hadits ini mengandung makna wajibnya membasuh dengan rata semua anggota wudhu. meninggalkan sedikit saja dari anggota wudhu’ tersebut menyebabkan tidak sah wudhu yang dilakukan. (Dinukil dari Taudhih al-Ahkam, Syaikh Abdullah bin AbdurrahmanAl-Bassam: I/248)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan orang tadi untuk mengulangi wudhu’nya karena wudhu yang telah dikerjakannya tidak sah.

Hadits ini juga berlaku pada anggota wudhu’ yang wajib dibasuh lainnya, seperti wajah, tangan dan kaki. Syaikh Al-Bassam mengatakan, “maka bagi orang yang memakai jam tangan atau cincin hendaknya ia menggerak-gerakkan jam atau cincinnya untuk memastikan air sampai ke kulit tangan yang ada dibaliknya.” Wallahu A’lam. (Badrul Tamam/VOI).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *