Haruskah MUI Terbitkan Fatwa Haram Ikut Pilkada Saat Pandemi?

Haruskah MUI Terbitkan Fatwa Haram Ikut Pilkada Saat Pandemi?
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Haruskah MUI Terbitkan Fatwa Haram Ikut Pilkada Saat Pandemi?

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

Dua ormas terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan NU telah menyampaikan amar ma’ruf kepada penguasa, agar menunda Pilkada hingga pendemi berakhir. Nyatanya, Presiden tidak mengindahkan seruan dakwah itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Padahal, menunda Pilkada sangat erat kaitannya dengan penjagaan keselamatan dan nyawa rakyat. Saat memimpin saja, para politis terbiasa melanggar hukum, apalagi cuma kampanye.

Terbukti, meski dalam situasi pendemi pendukung Gibran di Solo tetap berjubel saat mengantar pendaftaran Cakada, mengabaikan protokol pandemi terutama untuk disiplin menjaga physical distancing.

Itu artinya, seketat apapun peraturan KPU, kuat dugaan akan diabaikan. Akibatnya, gawe Pilkada berpotensi menjadi “Mangkuk Besar” yang menularkan virus Corona, menjadi kluster baru yang menyebabkan transimisi virus menyebar tak terkendali.

Sebenarnya, persoalan penjagaan keselamatan dan nyawa rakyat ini perkara mudah, jika penguasa mau menempatkan persoalan “nyawa rakyat” sebagai prioritas, diatas kepentingan ekonomi dan syahwat kekuasaan. Namun realitaya, penguasa lebih mementingkan syahwat kekuasaan berdalih “Hak Konstitusional Untuk Memilih dan Dipilih” ketimbang hak untuk menjadikan tubuh rakyat tidak menjadi bangkai akibat pendemi.

Karena itu, dibutuhkan peran MUI untuk mengeluarkan fatwa atau setidaknya maklumat yang pada pokoknya menghimbau Umat Islam untuk tidak terlibat dalam Pilkada dalam situasi pendemi. Sebab kaidah dasar yang menimbulkan dharar (bahaya) adalah haram.

Sementara, dharar yang ditimbulkan virus Corona bukan hanya menimbulkan bahaya kerusakan bahkan dapat menyebabkan kematian. Virus Corona lebih berbahaya ketimbang asap rokok.

Sementara, setiap wasilah (sarana) yang mengantarkan pada kerusakan dan bahaya (dharar) terkategori haram. Pilkada, bisa menjadi wasilah (sarana) transmisi persebaran virus secara masif. karena itu, status Pilkada dapat dikategorikan sebagai wasilah yang mengantarkan pada dhoror.

Apalagi, Pilkada tidak ditujukan untuk menerapkan syariat Islam. Pilkada adalah bagian dari demokrasi yang menjadi sarana untuk menerapkan sekulerisme. MUI sendiri, telah mengeluarkan fatwa haram terhadap paham sekularisme.

Memang benar, ketika MUI telah mengeluarkan fatwa atau setidaknya maklumat agar umat tidak terlibat dalam Pilkada di situasi pandemi, belum tentu diikuti oleh seluruh umat Islam. Namun, fatwa atau maklumat dimaksud dapat menjadi hujjah bagi ulama di MUI bahwa mereka telah melakukan aktivitas dakwah nahi Munkar, yakni mencegah umat dari bahaya (dharar) tertular virus Corona.

Sementara bagi segenap umat Islam, terlepas ada atau tidak ada fatwa MUI, sebaiknya tidak usah ikut terlibat dalam Pilkada saat pendemi ini. Sayangi nyawa, sayangi keluarga. Pilkada hanyalah ajang perebutan kekuasaan di daerah, jangan sampai umat Islam ikut menjadi tumbal perebutan kekuasaan di daerah, akibat terjangkit virus Corona. [].

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *