Diantara Fakta dan Cita-Cita KPK

Diantara Fakta dan Cita-Cita KPK
Nasmay L. Anas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Diantara Fakta dan Cita-Cita KPK

Oleh Nasmay L. Anas

HAJINEWS.ID– Entah bagaimana ceritanya, catatan Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah itu beredar kembali. Beberapa hari lalu, catatan hari Minggu, 18 September 2016 itu muncul di beberapa WA Grup. Soal Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG). Yang waktu itu lagi ramai diberitakan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Terdiri atas 23 poin, catatan itu diberi judul: “Jarak Antara Irman Gusman dan Kejahatan itu Jauh Sekali”.  Catatan yang menggambarkan pandangan Fahri tentang kasus yang menjerat IG dan cerita saat-saat awal salah satu pendiri Partai Gelora itu mengenal IG.

“Saya kenal @IrmanGusman_IG tahun 1995. Saya mau bikin skripsi dia baru beberapa tahun pulang sekolah S2,” begitu tulis Fahri mengawali ceritanya. “21 tahun lalu, saya belum lulus kuliah, dia sudah jadi orang kaya raya. Rupanya sepulang sekolah dari Amerika @IrmanGusman_IG menyelamatkan bisnis keluarganya. Saya mengenal ibu dan bapaknya sebagai orang Minang yang sangat terhormat. Keluarga itu memang keluarga kaya. Pengusaha kayu dan perkebunan yang maju,” lanjutnya.

Dalam catatannya, Fahri juga mengemukakan: “Tapi yang menarik adalah bahwa 20 tahun lalu @IrmanGusman_IG sudah punya kawan2 besar. Sampai sekarang. Pergaulan beliau luas. Maka saya heran dia dituduh korupsi 100 juta? Entahlah apa yang terjadi. Tapi saya merasa ada yang tidak adil orang sebaik @IrmanGusman_IG dirusak seperti ini.”

Tak dapat dipungkiri, catatan itu bernada pembelaan terhadap IG. Bahwa orang sebaik dia dan sekaya dia tak mungkin terlibat kasus korupsi ecek-ecek. Dalam pandangan banyak orang juga, bagaimana mungkin, dengan nilai suap hanya Rp 100 juta, dia harus kehilangan jabatan sangat terhormat, sebagai pejabat tinggi dengan predikat RI-7.

Catatan Fahri tentu saja bisa membuat orang salah faham. Tapi hemat kita, asbabun nuzul dari sebuah catatan yang bernada pembelaan umumnya ada dua. Pertama, karena dia pernah termakan budi oleh orang yang dia bela. Sehingga dia merasa harus membalas budi itu. Harus memberikan pembelaan. Karenanya pembelaan itu bisa jadi bersifat subjektif. Sangat subjektif bisa jadi. Kedua, karena dia memang mengenal betul orang yang dia bela. Bukan hanya dari segi lahir. Tapi juga batin. Luar dan dalam. Sehingga catatannya tiada lain kecuali catatan yang memiliki objektifitas tinggi. Sebab itu, siapa pun tentu dapat menilai catatan Fahri Hamzah ini.

MENYANGKUT INSTITUSI KPK

Bagaimanapun, persoalan hukum yang melibatkan IG sudah lama selesai. Keharusannya “mondok” – begitu IG suka menyebutnya sambil bercanda – di Lapas Sukamiskin, Bandung, juga sudah dia jalani tuntas. Bahkan kini dia tidak ingin lagi membahasnya kembali.

Persoalannya adalah menyangkut institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang belakangan ini semakin ramai dihujani kritik. Yang membangun maupun yang “menghujat”. Setelah lembaga anti-rasuah itu dipandang banyak kalangan semakin tidak kredibel. Setelah sejumlah kebijakannya dalam memberantas korupsi dianggap semakin jauh dari memenuhi harapan masyarakat.

Misalnya, soal penangkapan Nurhadi dan Harun Masiku yang berlarut-larut. Meskipun Nurhadi akhirnya tertangkap juga. Tapi setelah jadi polemik cukup lama. Belakangan soal kasus Joko Chandra. Banyak yang berharap KPK segera mengambil alih penegakan hukum kasus itu. Tapi sampai hari ini tampaknya belum ada tanda-tanda KPK akan memenuhinya.

Irman-Gusman.jpg
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman ketika jadi tahanan KPK 17/9/2016, kemudian divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta 20/2/2017. (FOTO: kompas.com)

Begitu juga soal kepemimpinan baru di bawah Firli Bahuri yang oleh ICW dipandang terburuk sepanjang sejarah. Sehubungan dengan itu, ICW menyebut bahwa terpilihnya lima pimpinan anyar lembaga anti-rasuah itu beberapa waktu lalu disebut sebagai salah satu alasan tahun 2019 dinobatkan sebagai periode terburuk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini tahun kehancuran KPK yang disponsori langsung oleh istana, yaitu Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jakarta, Ahad, 29 Desember 2019.

Soal Revisi Undang-Undang KPK. Yang ditentang keras oleh masyarakat, tapi mendapatkan dukungan dari seluruh jajaran pimpinan KPK yang baru.

Tidak ketinggalan pula soal pengangkatan Dewan Pengawas, yang ternyata justru menjadi perintang langkah dan kemerdekaan KPK.  Soal ini, ICW menilai KPK justru akan memasuki fase kehancuran usai Dewan Pengawas dilantik pada 20 Desember 2019. Mereka melihat Dewan Pengawas yang dibentuk Presiden Joko Widodo merupakan bentuk lain dari upaya untuk melemahkan KPK secara sistematis.

DARI DEMOKRATIS MENUJU OTORITER

Tak dapat dipungkiri bahwa sampai hari ini masyarakat masih menumpukan harapannya kepada KPK dalam urusan pemberantasan korupsi. Sebagai sebuah lembaga yang dari awal memang diimpikan untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk itulah lembaga ini dibentuk di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Karena saat itu Megawati melihat institusi kejaksaan dan kepolisian tidak mampu menangkap koruptor.

Meski demikian, dalam sejarahnya KPK mengalami pasang surut yang mengkhawatirkan. Karena saat pendiriannya, KPK disiapkan sebagai sebuah lembaga adhoc yang dalam menjalankan tugasnya tidak boleh terkooptasi oleh kepentingan pihak mana pun. Sayangnya, segala yang dikhawatirkan itu belakangan ini semakin mengemuka.

KPK yang diharapkan independen itu kini cenderung terkendala oleh pengaruh politik tertentu. Termasuk juga pengaruh “invisible hand” yang membuatnya tidak berdaya.

Dalam hal ini menarik apa yang diungkapkan Fahri Hamzah soal kasus IG di atas. Menurutnya, dijebloskannya senator asal Sumatra Barat itu lantaran dia merupakan korban dari sebuah konspirasi politik. Fahri tak percaya bila Irman akan menerima suap yang jumlahnya hanya sebesar Rp 100 juta.

“Pak Irman adalah korban dari konspirasi, ada pengintipan yang terus-menerus dan para pengintip mendapat kesempatan untuk menjebak atau membuat beliau dalam situasi yang layak dijadikan tersangka,” kata Fahri dalam sambungan telepon di diskusi publik bertajuk ‘Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’, di hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Bagaimanapun, kasus IG semestinya membuka mata banyak orang bahwa KPK yang didirikan dalam konteks penerapan hukum secara demokratis, transparan dan akuntabel, ternyata oleh sebagian orang dipandang telah berubah menjadi lembaga yang menerapkan hukum secara otoriter. Karena KPK di mata sebagian orang telah menjadi lembaga baru untuk menerapkan hukum sesuai kemauannya. Bukan sesuai fakta hukum yang mestinya diungkapkan secara benar.

Pertanyaannya, apakah KPK dapat menerima “order” (dalam tanda petik) dari pihak tertentu untuk “melakukan atau tidak melakukan” penegakan hukum dengan kekuasaan yang ada di tangannya? Menurut sejumlah fakta yang tersurat maupun tersirat, tentu mudah menjawab pertanyaan ini. Tapi persoalannya, apakah ada yang berani terus terang?

Yang pasti sebagian besar rakyat +62 ini masih mengharapkan KPK menjadi lembaga anti-rasuah yang kredibel. Seperti dicita-citakan sejak awal pendiriannya.

Sumber : Cowasjp

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *