Tenang, Jangan Terprovokasi Cek dulu Fakta dan Hoax tentang Undang-undang Omnibus Law

Ilustrasi buruh menolak Omnibs Law Cipta Kerja di Jakarta. Foto: Dok Berkeadilan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – “Panas” kata satu ini sepertinya cocok menggambarkan reaksi masyarakat terhadap disahkannya undang-undang omnibus law. Tidak hanya berorasi lewat demonstrasi di sejumlah tempat, masyarakat juga menyerbu jagat maya menyuarakan keresahan hati mereka.

Ada apa dengan undang-undang tersebut? Pasal apa yang begitu menyakitkan hati?. Tenang, agar tidak mudah terprovokasi yuk kita baca lagi apakah informasi yang kita dengar itu benar fakta atau justru hoax.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

1. Uang pesangon dihilangkan > HOAX

FAKTA :Pesangon tetap wajib diberikan ada di UU Omnibus law, bagian Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 1

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran kompensasi maksimal 25 kali, dengan rincian 16 kali dibayar perusahaan dan 9 kali dibayar oleh pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

2. Upah Minimum dihapus > TIDAK TEPAT

FAKTA : UU Omnibus law, bagian Ketenagakerjaan pasal 88 C

  1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
  2. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Kekhawatiran penurunan gaji karena ada perubahan soal Upah Minimum (UM) di RUU Cipta Kerja tidak benar karena prinsip umum dari hal ini adalah tidak adanya penurunan upah dibanding tahun sebelumnya.

3. Upah buruh dihitung per jam > TIDAK TEPAT

FAKTA: UU Omnibus law, bagian Ketenagakerjaan, pasal 88B ayat (1) Upah ditetapkan berdasarkan:

  1. satuan waktu; dan/atau
  2. satuan hasil.

Sama seperti saat ini, tidak pernah ada kewajiban yang menyebutkan bahwa satuan waktu harus dihitung per jam.

4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi. > TIDAK TEPAT

FAKTA: Pasal 93 tidak ada perubahan terhadap pasal tersebut sehingga dipastikan hak tersebut tetap ada seperti halnya saat ini.

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup > HOAX

FAKTA : UU Omnibus law, bagian Ketenagakerjaan Pasal 66, tetap mengatur soal outsourcing dan tidak pernah mengeluarkan jenis perjanjian kerja baru.

Sama seperti aturan di UU lama, perjanjian kerja di perusahaan alih daya (outsourcing) terdiri dari 2 jenis, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias pekerja tetap. Tidak ada pilihan kontrak seumur hidup/selamanya/terus-menerus.

6. Tidak akan ada status karyawan tetap. > HOAX

FAKTA : UU Omnibus la11w, bagian Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat (1),

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Pekerja tetap dalam ketenagakerjaan dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya UU masih mengatur soal ini.

7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak > HOAX

FAKTA: UU Omnibus law, bagian Ketenagakerjaan Pasal 15 memerintahkan bahwa jika kasus PHK tak terhindarkan, maka pengusaha wajib memberitahu dan andai pekerja menolak PHK, maka harus ada perundingan kedua pihak.

Andai masih tidak menemui kesepakatan, kemudian dapat menempuh mekanisme berikutnya sesuai peraturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jadi tidak bisa diputuskan sepihak.

8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang > HOAX

FAKTA : Undang-undang omnibus law bagian Jenis Program Jaminan Sosial Pasal 82, Jenis program jaminan sosial meliputi:

  1. jaminan kesehatan;
  2. jaminan kecelakaan kerja;
  3. jaminan hari tua;
  4. jaminan pensiun;
  5. jaminan kematian; dan
  6. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian > TIDAK TEPAT

FAKTA : UU Omnibus law, bagian Ketenagakerjaan Pasal 88B ayat (1) Upah ditetapkan berdasarkan:

  1. satuan waktu; dan/atau
  2. satuan hasil.

Sama seperti saat ini, tidak pernah ada kewajiban yang menyebut bahwa satuan waktu harus dihitung per hari (harian).

10. Tenaga kasar asing bebas masuk > HOAX

FAKTA: Aturan terkait TKA tetap ada termasuk pelarangan jenis pekerjaan tertentu yang tidak boleh diisi oleh TKA dan itu diatur oleh Peraturan Pemerintah, bukan di dalam UU. UU Omnibus law, bagian Ketenagakerjaan Pasal 42 Ayat

(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki

(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah

11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.> HOAX

FAKTA:Protes bukanlah hal yang dibenarkan sebagai dasar PHK. UU Omnibus law, bagian Ketenagakerjaan

Pasal 154A, alasan yang dapat membolehkan PHK adalah

  • perusahaan melakukan penggabungan,
  • pengambilalihan, atau
  • Efisien perusahaan;
  • Tutup karena rugi
  • keadaan memaksa (force majeur);
  • Dalam masa penundaan  masak bayar utang;
  • pailit (bankrut);
  • melakukan perbuatan yang merugikan pekerja;
  • pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
  • mangkir;
  • melanggar ketentuan perjanjian kerja,
  • ditahan pihak yang berwajib;
  • sakit berkepanjangan atau
  • cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan;
  • memasuki usia pensiun; atau
  • meninggal dunia

12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti. > HOAX

FAKTA: Sudah sejak dahulu bahwa libur Hari Raya diatur dalam Peraturan Pemerintah dan bukan UU. Selain itu libur memang hanya pada tanggal merah saja.

Adapun opsi perpanjangan libur dapat diambil dari cuti bersama atau cuti tahunan sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha.

Memang benar, UU Omnibus law tidak sempurna, masih belum bisa memuaskan semua orang, namun jangan sampai hoax atau isu salah yang berkembang membuat kita terprovokasi dan menjadi marah berlebih. (Sitha)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *