Jakarta, Hajinews.id – Mogok kerja yang dilakukan buruh dengan menggelar aksi demonstrasi selama tiga hari di berbagai daerah di Indonesia telah menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha dan pemerintah. Mereka melakukan aksi dari tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020 mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang pada Senin (6/10/2020) malam, disahkan.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan, imbas mogok kerja selama tiga hari akan menurunkan produktivitas di berbagai sektor, mulai dari manufaktur hingga sektor jasa.
“Aksi mogok kerja sudah pasti pengusaha dan pemerintah akan mengalami kerugian. Kenapa demikian? Ya karena produksi menurun. Sedangkan untuk pemerintah, penerimaan pajak akan berkurang,” katanya, Kamis (8/10/2020).
Senada, ekonom CORE Indonesia, Piter Abdulah menilai, kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja akan semakin melemahkan perekonomian nasional. Padahal, pemerintah tengah mendorong ekonomi nasional setelah dua kuartal berturut-turut terkontraksi negatif.
“Demo yang anarkis akan berdampak negatif bagi ekonomi Indonesia. Kalau semakin lama, akan semakin besar damapknya bagi perekonomian Indonesia,” katanya.
Terpisah, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengkawatirkan, demonstrasi yang dilakukan masyarakat di berbagai daerah akan menambahkan jumlah terinfeksi Covid-19.
“(Aksi demonstrasi) Berpotensi meyebarkan virus Corona. Jadinya, jumlah yang terpapar Covid-19 akan meningkat. Sehingga akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (mh)