Prihatin, UU Ciptaker Permudah PHK

Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto: Dok Istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan tetap akan menempuh ke jalur hukum untuk membatalkan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Pasalnya, UU sapu jagat itu dianggap lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa kelompok buruh bakal memproses UU Ciptaker hukum. Salah satunya adalah aturan baru tersebut dianggap menguntungkan perusahaan dalam melakukan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya kapanpun secara sepihak.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Omnibus law juga mempermudah PHK, sebagaimana terlihat dalam Pasal 154A, khususnya Ayat 1 huruf (b) dan (i) yang mengatur: Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: (huruf b) perusahaan melakukan efisiensi; dan (huruf i) pekerja/buruh mangkir,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Padahal, lanjut Iqbal, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah memberikan putusan bahwa PHK karena efisiensi hanya bisa dilakukan ketika perusahaan tutup permanen.

“Dengan pasal ini (154A UU Cipta Kerja), bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar,” ujarnya.

Poin berikutnya yang ia soroti, aksi PHK bisa dilakukan dengan alasan buruh mangkir bekerja. Menurut dia, ketentuan tersebut sangat ambigu lantaran tidak dijelaskan mangkirnya berapa lama, sehingga bisa hanya 1 hari.

Iqbal menjelaskan, dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK karena mangkir hanya bisa dilakukan setelah terjadi 5 hari berturut-turut dan dipanggil minimal dua kali secara tertulis.

“Adapun permintaan buruh, semua hal yang mengatur mengenai PHK dikembalikan kepada UU Nomor 13 Tahun 2003,” tukasnya. (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *