Polemik UU Ciptaker, Faisal Basri: Sekarang Negara Semakin Kuat dengan Korporasi

Ekonom senior Faisal Basri. Foto: Detik.com/Grandyos Zafna
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri berpandangan Omnibus Law UU Cipta Kerja harus dilihat secara utuh substansinya. Menurutnya, secara keseluruhan aturan tersebut berpotensi memperkuat sistem oligarki.

Oligarki adalah sebuah struktur pemerintahan di mana kekuasaan berpusat hanya pada sekelompok orang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kita lihat secara bulat UU-nya, ruhnya sama, terjadi sistem harusnya seimbang kekuatan state dan society. Sekarang state semakin kuat bergandengan tangan dengan korporasi yang disebut sebagai oligarki, yang mengarah ke despotic leviathan atau raksasa yang zalim,” ujar Faisal dalam video daring, Senin (12/10/2020).

Lanjut ekonom senior INDEF ini, negara memiiki kuasa yang sangat besar dan kuat. Mengingat, negara memiliki polisi, tentara, kebijakan, dan segala macam.

Oleh karena itu, Faisal menilai kekuatan negara dan masyarakat seharusnya bisa seimbang. Sebab, dengan timpangnya kekuatan negara ketimbang masyarakat, ancaman yang bisa terjadi adalah kebebasan masyarakat akan terganggu.

Faisal juga menyinggung soal Undang-undang yang sebelumnya sudah terbit antara lain Revisi Undang-undang KPK yang dinilai melemahkan Komisi Antirasuah, Revisi UU Minerba yang menjadi karpet merah bagi pengusaha batubara, serta Revisi UU Mahkamah Konstitusi.

“Presiden bilang kalau tidak puas dengan Omnibus Law bawa saja ke MK, tapi sebelumnya MK itu UU-nya direvisi. Bukan penguatan atau perbaikan MK, semata-mata menjamin jabatan hakim konstitusi itu tidak diotak-atik sampai usia 70 tahun. Lalu sekarang jadi tiga kali masa jabatan. Silakan intrepretasi ini kenapa waktunya hampir bersamaan,” ucap Faisal.

Belum lagi dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, yang menurut Faisal, juga mengandung substansi yang ada di Omnibus Law mengenai perpajakan.

“Sebelumnya juga sudah masukkan ke Perpu, pasal 5 ayat 1 dan 2. Tarif pajak badan diturunkan dari 25 persen ke 22 persen lalu 2022 diturunkan jadi 20 persen. Lalu dikasih diskon 3 persen untuk PT yang go public dan sahamnya 40 persen dijual ke publik. Ini satu kesatuan,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa tujuan omnibus UU Cipta Kerja untuk membuka lapangan pekerjaan.

“Jadi, UU cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” kata Jokowi, pada Jumat (9/10/2020). (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *