Tiga Petinggi KAMI, Syahganda, Anton dan Jumhur Resmi Jadi Tersangka

Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. Foto: Detik.com/Ari Saputra
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Tiga petinggi Komite Eksekutif Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) resmi telah menjadi tersangka. Kini mereka telah ditahan.

Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan terakhir Jumhur Hidayat. Ketiganya ditangkap oleh Polisi dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Namun, dia belum bisa merinci kasus yang menjerat para tokoh aktivis KAMI itu. Polisi baru akan merilis secara esmi kasus tersebut besok, Kamis (15/10/2020).

Penangkapan aktivis KAMI dilakukan di tempat yang berbeda. Anton Permana, salah satu deklator KAMI ditangkap di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Esok paginya, Jumhur Hidayat diciduk polisi di wilayah Jakarta Selatan.

Setidaknya, Polri telah meringkus delapan orang yang terafiliasi dengan KAMI dan diduga telah melakukan sejumlah penghasutan untuk membuat kericuhan saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaaman 6 tahun penjara. (mh)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar