Jakarta, Hajinews.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR baru-baru ini.
Pertama, buruh akan menyiapkan aksi lanjutan baik di daerah maupun secara nasional. Aksi tersebut akan dilaksanakan secara terukur, terarah, dan konstitusional.
Kedua, akan disiapkan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga, pihak buruh akan meminta dilakukannya legislative review ke DPR-RI, serta executive review kepada pihak Pemerintah.
Terakhir, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, secara khusus klaster ketenagakerjaan, oleh pihak buruh.
Sebelumnya, telah dilaksanakan aksi unjuk rasa pada 6-8 Oktober 2020 oleh elemen mahasiswa dan buruh di berbagai daerah di Indonesia. Aksi sempat diwarnai kericuhan yang berimbas pada rusaknya berbagai fasilitas publik. (mh)
1 Komentar