Tolak UU Ciptaker, Ulama Madura Surati Jokowi

Saat pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker. Foto: Dok Antara/Hafidz Mubarak
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali datang dari kelompok keagamaan, yakni Badan Shilaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSARA). Para ulama Madura ini juga melayangkan surat menolak UU sapu jagat itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui sebelumnya, sejumlah tokoh tokoh Islam, Kristen, hingga aliran kepercayaan bersatu menolak Omnibus UU Ciptaker yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020). Mereka bersepakat bahwa produk legislasi itu mengancam kelompok minoritas agama dan merampas ruang hidup rakyat kecil.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tokoh dan aktivis keagamaan tersebut antara Busryo Muqodas, Pendeta Merry Koliman, Ulil Abshar Abdalla, Engkus Rusana, Roy Murtadho dan Pendeta Penrad Sagian.

Alasan penolakan UU tersebut, karena pertimbangan dari aspek formal/prosedur, aspek substansi/materi, hingga aspek sosial. Dalam isi surat tersebut, BASSARA menyoroti bahwa pemerintah baik eksekutif maupun legislatif telah mengabaikan aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan UU ini.

BASSRA juga menilai pengesahan UU ini terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Terbukti pada saat UU itu disahkan belum ada draf final yang bisa disepakati bersama. Baleg DPR RI mengatakan di banyak media bahwa draf UU tersebut masih dalam proses koreksi.

BASSRA juga menyoroti kerancuan UU ini dari sisi substansi yang mana tidak memiliki relefansi dengan visi misi pendidikan Indonesia. UU ini juga dinilai kurang memiliki keberpihakan terhadap buruh lokal, seperti aturan PHK yang rigid, penghapusan masa kerja tenaga kontrak (PKWTT) untuk diangkat menjadi karyawan tetap dan perluasan cakupan pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourching).

UU ini juga dinilai tidak bersahabat terhadap pelestarian lingkungan hidup dan kepentingan petani.

BASSRA juga memprihatinkan dampak sosial yang timbul dari pengesahan UU Ciptaker yang ditunjukkan dengan munculnya gelombang demontrasi di berbagai tempat, di daerah maupun di Ibu Kota.

Atas berbagai pertimbangan itu, BASSRA mendesak Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Namun, apabila tidak dipenuhi presiden, maka BASSRA akan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). (mh)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *