Bank Dunia Bela UU Ciptaker?

Saat pengesahan UU Ciptaker oleh DPR RI. Foto: Dok Antara/Hafidz Mubarak
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Masih ingatkah pernyataan Bank Dunia soal Omnibus Law Cipta Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)? Saat masih menjadi RUU Ciptaker Bank Dunia menilai aturan sapu jagat itu akan berdampak negatif pada Indonesia.

Namun, setelah RUU Ciptaker telah disahkan menjadi UU Ciptaker, Bank Dunia seolah mengoreksi pernyataannya kala itu. Bank Dunia menilai UU Ciptakerja merupakan reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mengutip laporan Bank Dunia periode Juli 2020 yang bertajuk ‘Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi’, lembaga itu mengungkapkan manfaat RUU Cipta Kerja bagi perekonomian Indonesia. Di sisi lain, Bank Dunia juga memaparkan sejumlah dampak negatif. Akan tetapi pada pernyataan pada Oktober ini tidak ditemukan dampak negatif dalam UU Ciptaker yang baru disahkan.

Pertama, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja mengusulkan reformasi perizinan sektor lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan dampak buruk, terutama bagi perekonomian. Misalnya, usulan dalam RUU Cipta Kerja mengenai relaksasi persyaratan perlindungan lingkungan hidup akan merusak kekayaan sumber daya alam (SDA).

Padahal, SDA itu penting bagi mata pencaharian banyak orang dan dapat berdampak negatif terhadap investasi. Pemerintah menargetkan reformasi itu mengurangi lambatnya perizinan lingkungan hidup.

“Namun, penyebab keterlambatan dan ketidakpastian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup adalah proses yang rumit dan pelaksanaannya yang sewenang-wenang dan korup,” tulis Bank Dunia, Juli 2020.

Kedua, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja menghapus prinsip keselamatan dari beberapa UU yang mengatur perizinan kegiatan dan produk-produk yang berisiko tinggi. Meliputi, obat-obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan.

“RUU Cipta Kerja tidak lagi menganggapnya sebagai risiko yang tinggi,” tulis Bank Dunia.

Ketiga, Bank Dunia mengatakan beberapa revisi UU tentang Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja dapat mengurangi perlindungan bagi para pekerja. Misalnya, usulan pembebasan kepatuhan terhadap upah minimum dan reformasi penghapusan pembayaran pesangon, tanpa usulan tunjangan pengangguran yang efektif dan skema asuransi.

Bank Dunia menilai upaya itu dapat melemahkan perlindungan bagi para pekerja dan meningkatkan ketimpangan pendapatan. Khususnya, pada saat pengangguran di Indonesia meningkat Covid-19.

“Pada saat yang sama, reformasi UU tentang Ketenagakerjaan kurang penting dibandingkan reformasi perdagangan dan investasi untuk merangsang investasi baru,” tulis Bank Dunia.

Sementara itu, pada pernyataan terbarunya Bank Dunia mengatakan UU Cipta Kerja bisa mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia. Tak hanya itu, Bank Dunia juga sepaham dengan pemerintah untuk mengandalkan UU Cipta Kerja sebagai alat untuk memulihkan ekonomi nasional usai Covid-19.

Bahkan, Bank Dunia mengingatkan pemerintah untuk konsisten dalam implementasi UU Cipta Kerja jika ingin tujuan utamanya tercapai. Oleh karena itu, Bank Dunia menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam tujuannya memulihkan ekonomi nasional.

“Bank Dunia berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tukasnya.

Nah, artinya dalam pernyataan anyar itu, Bank Dunia tidak lagi menyinggung dampak negatif UU Cipta Kerja bagi lingkungan hidup, prinsip keselamatan produk, maupun perlindungan pekerja. (mh)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *