Besok, Pemerintah Bahas PP UU Ciptaker

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Dok Kemenaker
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) besok, Senin (19/10/2020), akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja (UU Ciptaker).

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah akan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kami akan undang semua federasi konfederasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha, seperti Kadin dan Apindo,” ujar Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani, Sabtu (17/10/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan akan mendengarkan masukan dari masyarakat dalam membuat aturan turunan UU Cipatker.

Aturan turunan itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan PP. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut Perpres dan PP akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan sejak Ciptaker diundangkan.

“Saya perlu tegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan banyak sekali PP, dan Peraturan Presiden. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan,” kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Diketahui, RUU Ciptaker disahkan menjadi UU Cipatker dalam rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) malam. Usai UU tersebut disahkan berbagai elemen masyarakat menolak UU Cipatker. Mereka menggelar aksi demonstrasi serentak pada 6-8 Oktober 2020 di berbagai daerah di Indonesia. Dalam aksi tersebut diwarnai kericuhan.

Adapun daftar PP sebagai turunan regulasi tersebut adalah rancangan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, rancangan PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), revisi PP tentang Pengupahan, rancangan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *