Jakarta, Hajinews.id -Perlakuan polisi terhadap para aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuai kritik. Pengamat Hukum Syahrir Irwan Yusuf menyayangkan cara tersebut. Seharusnya aparat penegak hukum lebih bersikap proporsional sebagaimana tertuang dalam UU 1945.
“Semestinya Polri proporsional dan menjunjung tinggi asas equality before the law sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 maupun HAM Universal,” ujar Syahril, Minggu (18/10/2020).
Syahril membandingkan perlakuan aparat penegak hukum tidak sama dengan kasus lainnya, seperti kasus koruptor. Padahal, menurut dia, semua warga negara sama di depan hukum atau asas equality before the law. Kesetaraan ini berlaku untuk perlindungan hukum maupun perbuatan hukum.
“Kita tentu menyayangkan perlakuan yang berbeda dari penyidik terhadap aktivis KAMI. Sementara buronan koruptor Djoko Tjandra tidak diperlakukan seperti itu. Termasuk terhadap Irjen NB (Napoleon Bonaparte),” kata Syaril.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, bahwa semua tersangka diperlakukan sama. Baik kasus korupsi maupun aktivis KAMI yang diduga melanggar UU Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE).
“kami sampaikan sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain,” ujar Awi.
Seperti diberitakan, polisi menahan tiga petinggi KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.
Sementara lima orang yang terafiliasi dengan KAMI, ditangkap di tempat berbeda adalah Khairil Amri selaku Ketua KAMI cabang Medan, Devi, Juliana Kingkin, dan Wahyu Rasari Putri.
Untuk kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. (mh)