Jakarta, Hajinews.id – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menciptakan kemiskinan, terutama kelompok pekerja wanita yang selama ini jadi pencari nafkah utama keluarga.
Oleh karena itu, Ketua Dewan Perempuan KPBI Dian Septi menegaskan, mengecam dan menolak UU sapu jagat itu.
“Undang-Undang Omnibus Law ini sangat tidak ramah perempuan dan melanggengkan kemiskinan, melanggengkan kekerasan semata terhadap perempuan,” ujar Dian dalam video daring, Senin (19/10/2020).
Besok, Selasa (20/10/2020), KPBI akan menggelar aksi demonstrasi mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu guna mencabut UU Ciptaker.
“Sekitar jam 10 pagi kami sudah berangkat demonstrasi ke depan Istana Ngeara. Sekali kami, kami mengecam represivitas yang dilakukan aparat kepolisian. Saya minta untuk kemudian tidak memancing kerusuhan dan tidak memprovokasi,” katanya.
Ada beberapa poin yang disorotinya dalam UU Ciptaker, antara lain Pasal 59 UU Cipta Kerja, di mana batasan masa kontrak kerja tigas tahun dihilangkan. Kata dia, peraturan tersebut berpotensi menciptakan sistem kontrak seumur hidup bagi para pekerja.
Selain itu, dihilangkannya hak cuti panjang dua bulan bagi buruh yang bekerja enam tahun beruntun, hingga ketidakpastian hak cuti dan melahirkan bagi buruh perempuan.
Seperti diketahui, usai UU Ciptaker disahkan DPR, pada 6-8 Oktober 2020 terjadi gelombang massa di berbagai daerah menolak UU Ciptaker. Dalam aksi tersebut diwarnai kericuhan. Sampai saat ini, aksi demonstrasi terus berlanjut yang dilakukan berbagai elemen masyarakat. (mh)
1 Komentar