KPBI: UU Ciptaker Ciptakan Kemiskinan

Ilustrasi demo tolak UU Ciptaker. Foto: Dok Cnn Indonesia/Andry Novelino
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menciptakan kemiskinan, terutama kelompok pekerja wanita yang selama ini jadi pencari nafkah utama keluarga.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Perempuan KPBI Dian Septi menegaskan, mengecam dan menolak UU sapu jagat itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Undang-Undang Omnibus Law ini sangat tidak ramah perempuan dan melanggengkan kemiskinan, melanggengkan kekerasan semata terhadap perempuan,” ujar Dian dalam video daring, Senin (19/10/2020).

Besok, Selasa (20/10/2020), KPBI akan menggelar aksi demonstrasi mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu guna mencabut UU Ciptaker.

“Sekitar jam 10 pagi kami sudah berangkat demonstrasi ke depan Istana Ngeara. Sekali kami, kami mengecam represivitas yang dilakukan aparat kepolisian. Saya minta untuk kemudian tidak memancing kerusuhan dan tidak memprovokasi,” katanya.

Ada beberapa poin yang disorotinya dalam UU Ciptaker, antara lain Pasal 59 UU Cipta Kerja, di mana batasan masa kontrak kerja tigas tahun dihilangkan. Kata dia, peraturan tersebut berpotensi menciptakan sistem kontrak seumur hidup bagi para pekerja.

Selain itu, dihilangkannya hak cuti panjang dua bulan bagi buruh yang bekerja enam tahun beruntun, hingga ketidakpastian hak cuti dan melahirkan bagi buruh perempuan.

Seperti diketahui, usai UU Ciptaker disahkan DPR, pada 6-8 Oktober 2020 terjadi gelombang massa di berbagai daerah menolak UU Ciptaker. Dalam aksi tersebut diwarnai kericuhan. Sampai saat ini, aksi demonstrasi terus berlanjut yang dilakukan berbagai elemen masyarakat. (mh)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar