Jakarta, Hajinews.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar berpandangan, bahwa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sama saja membiarkan pemerintah untuk berbuat sekehendaknya.
Hal itu disampaikan dalam sebuah acara talkshow di salah satu televisi swasta dalam menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempersilahkan pihak yang keberatan dalam UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa mengajukan judicial review ke MK.
“Kenapa tidak ke MK nanti perdebatannya bisa beda lagi ya karena saya ke MK itu seakan-akan membiarkan mereka boleh ugal-ugalan seugal-ugalannya, toh nanti silakan MK yang cuci piring,” ujarnya, pekan lalu.
“Kayaknya tidak fair begitu, dunia ini tidak fair betul jadi pemerintah dan DPR boleh ugal-ugalan. Lalu kemudian seakan-akan kalau ada problem silakan cuci piring nanti di Mahkamah Konstitusi,” lanjut dia.
Zainal juga menjelaskan, dengan melimpahkan UU Ciptaker MK, maka menurutnya secara tidak langsung pemerintah telah menghilangkan tanggung jawab.
“Saya membayangkan itu menghilangkan tanggung jawab pemerintah dan negara, dalam hal itu,” tegas Zainal.
Sebelumnya, Zainal Arifin menilai proses pembuatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dibuat secara ugal-ugalan.
“Undang-undang ini dibuat ugal-ugalan substansinya banyak yang tidak sinkron, Walaupun memang ada yang baik barangkali.Terus terang pasti ada yang baik tapi dibuat secara tidak sinkron dan ini harus diselamatkan,” ujarnya. (mh)