Kini Buzzer Tak Efektif Lagi, Aktivis HAM: Sekarang Pemerintah Kerahkan Aparat

Ilustrasi bentrok massa mahasiswa dengan aparat polisi tolak UU Ciptaker di Bekasi. Foto: Screenshot video
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Yati Andriyani menilai dalam satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin ini ada perubahan dalam pendekatan pemerintah terhadap masyarakat sipil. Jika pada periode pertama sering menggunakan ‘serangan’ dengan mengerahkan buzzer, namun pada periode kedua ini menggunakan aparat keamanan.

“Akhirnya hari ini karena buzzer, influencer, barangkali tidak bisa lagi dianggap satu alat yang efektif, maka serangan-serangan langsung melalui aktor-aktor polisi,” kata Yati dalam video daring, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mantan Koordinator Kontras itu berpendapat perubahan pendekatan dipengaruhi posisi Jokowi saat ini. Dia telah berada di periode kedua, tak ada lagi beban meyakinkan masyarakat untuk pemilu berikutnya. Menurut dia, Posisi ini membuat pemerintahan Jokowi semakin terbuka menyerang pihak-pihak yang berseberangan. Hal itu dilihat dari rangkaian tindakan represif aparat beberapa waktu belakangan.

“Tidak ada beban, sehingga HAM, demokrasi dan seterusnya, dengan sangat percaya diri dihilangkan, dipinggirkan, dan tidak ada tempat begitu ya dalam politik pemerintahan hari ini,” tutur dia.

Selasa (20/10/2020) tepat satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Mereka resmi menjabat setelah mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Setelah terpilih kembali, Jokowi membuat sejumlah kebijakan yang mengundang gelombang aksi massa. Misalnya, UU KPK yang menuai aksi unjuk rasa masif pada September 2019. Hingga yang terbaru, Jokowi bersama DPR mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Oktober 2020. Dua peristiwa itu diwarnai aksi represif kepolisian dalam mengawal aksi unjuk rasa.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam wawancara dengan staf komunikasi politik kantor staf presiden mengklaim jika pemerintah tidak melarang orang menyampaikan pendapat atau berunjuk rasa.

“Tidak ada yang melarang orang menyampaikan pendapat. Namun jika penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, tentu ini akan mengganggu hak orang lain. Mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa. Ini yang perlu ditertibkan,” ujar Moeldoko keterangannya. (mh)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar