Pasal 46 UU Ciptaker Dicabut, Pengamat: Membuktikan Ada Masalah Dalam UU Sapu Jagat

Ilustrasi massa tolak UU Ciptaker. Foto: Dok CNN Indonesia/Andry Novellino
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews,id – Naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) saat diserahkan ke Muhammdiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbeda halaman. Saat disahkan DPR RI dengan jumlah halaman 812, tapi begitu diserahkan pada kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu menjadi 1.187 halaman. Wah ada apa ini?

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Setneg) Pratikno mengatakan, bahwa substansi naskah UU Ciptaker yang disiapkan Kementerian Sektretaris Negara (Kemensetneg) sebanyak 1.187 halaman, sama dengan yang disampaikan DPR RI.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Substansinya sama dengan naskah yang di sampaikan DPR kepada presiden,” ujar dia, kepada awak media baru-baru ini.

Pratikno menjelaskan, setiap naskah UU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg sebelum disampaikan kepada Presiden. Setiap item perbaikan teknis, kata dia, juga dilakukan seperti typo (salah ketik) dan perbaikan lain.

“Semua dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua baleg,” katanya.

Pratikno menuturkan, jumlah halaman itu tak bisa menjadi indikator untuk mengukur kesamaan dokumen. Sebab, jumlah halaman bisa berbeda ketika diukur dengan ukuran kertas maupun ukuran huruf yang juga ber beda.

“Mengukur kesamaan dokumen dengan indikator jumlah halaman itu bisa misleading. naskah yang sama, diformat pada ukuran kertas berbeda, dengan margin berbeda, dan font berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” jelasnya.

Pratikno juga menegaskan, setiap naskah UU yang akan ditandatangani presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku. Pernyataan yang sama disampaikan menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly.

“Jenis kertas, spasi lebih jarang, font berbeda dengan yang dari DPR,” kata Yasonna.

Politikus PDIP itu memastikan tidak ada perubahan yang substansial dalam UU Ciptaker meski jumlah halamannya bertambah. “Pasti berbeda dari jumlah halaman. Yang penting isinya sama,” ujar Yasonna.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mencurigai ada perubahan substansi dalam draf UU Ciptaker yang 1.187 halaman. Dia menuding, penambahan 315 halaman tidak mungkin hanya disebabkan oleh perubahan format seperti font dan margin tulisan.

“Tidak masuk akal. ini semakin membuktikan memang ada permasalahan dalam Undang-undang itu,” kata Feri.

Menurut Feri, pemerintah tidak berhak mengotak-atik draf yang su dah disetujui DPR. Draft tersebut hanya sekadar tinggal ditandatangani presiden. Presiden tidak berhak memeriksa substansi karena sudah disetujui bersama.

“Kalau terjadi perubahan-perubahan lain, itu mengingkari persetujuan bersama,” kata Feri.

Ia menilai perubahan jumlah halaman ini semakin menunjukkan proses penyusunan UU Ciptaker cacat formil. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas juga membenarkan soal halaman final 1.187 halaman.

Selain karena persoalan bentuk buruf dan kertas, dia menyebut ada pencabutan 1 pasal yaitu pasal 46 Pasal 46 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, Pasal 46 memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) migas.

“Jadi kebetulan Setneg (Sekretariat Negara) yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH migas,” kata Supratman. (mh)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *