Pasal 46 UU Ciptaker Dihapus, BK DPR Harus Turun Tangan

Saat DPR RI mengesahkan Omnibus Law UU Ciptaker. Foto: Dok Antara/Hafidz Mubarak
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Politik Ray Rangkuti mengatakan semestinya Badan Kehormatan (BK) DPR melakukan pemeriksaan internal terkait Pasal 46 Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dihapus setelah UU tersebut disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

“Peristiwa ini memberi sinyal kuat memang ada proses legislasi yang tidak dilakukan dengan cara yang memadai. Unsur kebut atau cepat berakibat banyak hal yang sejatinya tidak perlu terjadi muncul secara beruntun,” ujarnya, Minggu (25/10/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Lanjut dia, sudah sepatutnya UU tersebut diproses dengan prinsip tidak hanya sekadar legal, namun jugar harus cermat dan bagus.

“Dua prinsip bagus dan baik inilah nampaknya yang janggal dari proses pembuatan UU Cipta Kerja ini,” katanya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengakui bahwa pasal 46 soal minyak dan gas bumi telah dihapus dari UU Cipta Kerja versi yang telah diserahkan kepada pemerintah.

Dia mengatakan pasal itu telah dinyatakan dihapus sejak awal tetapi tetap masuk dalam UU yang disahkan.

“Bukankah semestinya telah dilakukan penyisiran bahkan jauh sebelum UU ini ditetapkan di rapat paripurna?,” ucap dia.

Setidaknya, kata dia, terdapat tiga kali momentum untuk menyisir dan merapihkan naskah UU yang dimaksud. Pertama adalah saat sinkronisasi naskah RUU pascapembahasan di rapat tingkat satu dan dua.

Kedua adalah saat ada pandangan mini fraksi dan terakhir masih ada kesempatan saat paripurna berlangsung.

“Jadi dalam tiga fase itu, sejatinya pasal yang disepakati untuk dihapus dengan sendirinya sudah bisa dihapus,” tukasnya. (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *