Langgar UU, KAMI Adukan Penangkapan Jumhur Cs ke Komnas HAM

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Cs ditangkap. Foto: Dok Screenshot TvOne
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Koordinator Tim Advokat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Al Katiri mengadukan aparat kepolisian ke komnas HAM. Pengaduan itu dinilai karena proses penangkapan anggota KAMI banyak melanggar prosedur yang ditetapkan Undang-Undang.

“Pengaduan kami khususnya tentang penangkapan, cara-cara penangkapan dan sebagainya. Itu hal-hal yang menurut kami sebagai dugaan pelanggaran HAM yang luar biasa,” kata Al Katiri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Al Katiri menyebutkan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap anggota KAMI bertentangan dengan UU Nomor 39 tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia. Salah satunya terlihat dari dugaan pihak kepolisian yang memaksa masuk ke rumah Anton Permana untuk melakukan penangkapan hingga memotong CCTV di rumah tersebut.

Tak hanya itu, Al Katiri juga menilai kepolisian tak seharusnya menangkap Jumhur Hidayat yang masih dalam kondisi sakit. Diketahui, Jumhur ditangkap usai menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kalau ini (penangkapan) wajar ngapain sampai potong CCTV. Pak Jumhur juga dalam keadaan sakit. Dia masih keadaan di infus masih ada di tangan, malah ditangkap. Pak Syahganda juga demikian,” kata dia.

Selain proses penangkapan, Al Katiri juga menyoroti proses penetapan status tersangka para anggota KAMI oleh kepolisian diduga cacat prosedur. Ia menilai bahwa penetapan tersangka anggota KAMI tergolong sangat cepat.

“Bagaimana orang ditangkap jam empat pagi di tanggal 13 Oktober, tapi Sprindik keluar di tanggal yang sama. Sprindik keluar empat atau tiga jam sebelum penangkapan. Padahal harus ada dua alat bukti. Bagaimana mendapat alat alat bukti dalam dua sampai tiga jam dan malam hari?,” kata dia.

Melihat persoalan itu, Al Katiri sengaja mengadukan ke Komnas HAM agar komisioner Komnas HAM menindaklanjuti terhadap temuan kasus tersebut. Menurutnya, tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian banyak yang melanggar HAM.

Bareskrim Polri telah menangkap delapan anggota KAMI hingga Selasa (13/10). Empat orang di Jakarta, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. Sementara di Medan adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *