Naskah UU Ciptaker Salah Ketik, Pengamat Politik Nilai Rezim Jokowi-Ma’ruf Amin Jago Berkelit

Presiden Jokowi. Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie isi naskah UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berulangkali dikoreksi dengan alasan salah ketik, menunjukan pemerintahan Joko Widodo- Ma’ruf Amin tidak profesional.

“Berkelit salah ketik menjadi alasan klasik dalam membuat sesuatu. Sejauh ini, senjata utama adalah typo atau salah ketik,” kata Jerry dikutip dari Merahputih.com, Selasa (26/10/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jerry membandingkan dengan era Soeharto sampai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tidak pernah terdengar merancang UU terus terjadi salah ketik.

“Padahal era Soeharto 60-an dan 70-an komputer belum ada di Indonesia. Padahal dulu hanya mesin ketik, justru di era teknologi seperti ini malahan banyak ‘salah ketik’. Paling tidak, pasal-pasal yang di kritik bahkan demo. Saya yakin akan dihapus dengan berdalih salah ketik,” kata dia.

Sejauh ini, sudah banyak terjadi salah ketik dalam menyusun RUU, setelah itu muncul istilah ‘salah paham’ dan terakhir ‘salah kaprah’.

“Beginilah kalau membuat sesuatu tidak adanya kejujuran dan transparan ke publik. Ingat! Bikin UU bukan permainan petak umpet. Padahal salah ketik itu bertentangan dengan UU, apalagi sudah disahkan DPR,” ucap dia.

Jerry menyinggung kesalahan ketik yang pernah disampaikan Menteri Mahfud MD di awal-awal RUU Cipta Kerja diajukan.

“Semakin rumit dan ruwet pemimpin di negeri ini. Belum lagi mematikan microphone dalam RDP di DPR, Mengusir anggota DPR ke luar dalam ruangan, salah bicara para menteri inilah model pemerintahan saat ini,” jelas dia.

Jerry mempertanyakan bagaimana mungkin halaman UU tersebut berapa kali berubah-ubah. Mulai dari 1000-an halaman, 900-an kini 800-an lalu balik ke 1000-an lagi.

“Saya lihat kurang cerdas dan kurang berhikmat para legislator di DPR dalam menyusun Undang-undang,” terang Jerry.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, dari hasil review danr evisi yang dilakukan sekreatriat negara (setneg), jumlah halaman UU Ciptaker bertambah, dari awalnya 812 halaman menjadi 1.187 halaman.

Dini mengungkapkan selain memperbaiki hal-hal teknis dalam UU Ciptakerseperti salah ketik, format tulisan dan format kertas, setneg juga menghapus satu pasal. Pasal yang dihapus yakni ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar