Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2021, Buruh Bakal Demo di 24 Provinsi

Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Dok Istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demo pada tanggal 2,9, dan 10 November 2020 di 24 Provinsi. Aksi tersebut menyikapi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bernomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang Upah minimum tahun 2021.

“KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam aksi tersebut, KSPI mendesak pembatalan Omnibus law UU Cipta Kerja, dan kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Adapun surat edaran Menaker berisi tentang permintaan kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Menurut Said, dengan keluarnya surat edaran ini, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” ujar Said Iqbal.

Kata dia, pengusaha memang sedang susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh Said Iqbal mempertanyakan tentang surat edaran tersebut.

“Apakah presiden sudah mengetahui keputusan menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak menaker?,” tanya dia.

Alasan KSPI upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik akan membuat situasi semakin panas.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *