Besok Puluhan Buruh Serentak Gelar Demo di 24 Provinsi

Besok Puluhan Buruh Gelar Demo di 24 Provinsi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, puluhan buruh yang tergabung dalam 32 kelompok buruh akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi, pada Senin (2/11/2020).

Untuk wilayah Jabodetak, kata Said, buruh akan dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun titik kumpuk di Patung Kuda, sekitar pukul 10.30 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Pada saat bersamaan, lanjut Said, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil Omnibus Law UU Ciptaker ke MA oleh KSPSI AGN dan KSPI.

“Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” ujarnya.

Said Iqbal memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.

Sebut Said, buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

“Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” tegas Said Iqbal.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik. (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *