UMP 2021 Tidak Naik, Buruh Minta Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker

Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto: Dok Net
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mewakili para buruh di mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020. KSPI juga mengimbau gubernur, walikota dan bupati untuk mengabaikan SE tersebut.

“Kami meminta presiden untuk menginstruksikan Menteri Ida Fauziyah untuk mencabut SE Nomor M/11/HK.04/220. Kami juga mengimbau menghimbau kepada para gubernur dan bupati serta wali kota, sikap pekerja jelas, jangan ikuti Surat Edaran menaker tersebut,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam video daring, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Buruh menolak SE tersebut, Said menjelaskan, ada beberapa hal. Pertama, tidak sejalan dengan formula penetapan upah minimum sesuai laju inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Kedua, kondisi ekonomi saat ini sebenarnya belum yang terburuk sehingga tidak ada kenaikan upah. Dia membandingkan dengan tahun 1998, tahun ini ekonomi masih lebih baik.

Ketiga, kondisi dunia usaha juga tidak semua terpuruk di tengah pandemi Covid-19. Buktinya, ada beberapa sektor industri yang justru tumbuh baik dan bisa memanfaatkan peluang di tengah wabah, seperti pertanian, perkebunan, kesehatan, dan lainnya.

Keempat, dasar penerbitan SE tidak jelas karena bukan merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Faktanya, kata Said, para buruh di Depenas terus merekomendasikan agar upah minimum tetap naik.

Atas dasar itu, Said meminta dukungan dari semua pekerja agar keputusan UMP 2021 sama dengan 2020 ditolak. Sebab, dampaknya akan dirasakan oleh semua pekerja dari berbagai kalangan tanpa terkecuali.

“Kami akan melihat situasi yang berkembang, ada perundingan upah tidak. bukan hanya pekerja kontrak dan outsourcing yang terkena dampak upah minimum tidak naik, karyawan tetap juga terancam tidak ada kenaikan upah,” jelasnya.

Said meyakini bila pemerintah tetap bersikeras menerapkan kebijakan upah minimum tidak naik pada tahun depan, maka akan memicu aksi penolakan hingga mogok kerja skala nasional.

“Maaf ya ini bukan mengancam tapi bisa saja terjadi akhirnya diambil keputusan mogok kerja nasional, ini lebih kuat dari mogok 6-8 Oktober 2020,” ucapnya.

Senada, Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sekaligus Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyatakan tidak ada rekomendasi dewan terkait penetapan upah minimum di akhir-akhir rapat pleno yang beberapa kali diadakan.

“Tidak pernah ada, tolong di garisbawahi, tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno. Jadi kalau ada statement pernyataan bahwa ini sudah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Nasional terkait UMP 2021 itu artinya bohong ya, artinya mengada-ada,” tegas Mirah. (mh)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *