Ditemukan Ada Satu Pasal yang Janggal, Kata Pakar Hukum: UU Ciptaker Bisa Gugur

UU Ciptaker yang ditandatangi Presiden Jokowi. Foto: Dok Screenshot setneg
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Partai Keadilan Sejahtera (PSK) menemukan pasal yang janggal dalam UU Ciptaker yang telah ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020). Kejanggalan ini, pengamat menilai bisa menggugurkan UU tersebut.

Dalam undang-undang tersebut ditemukan kejanggalan dalam Pasal 6. Tertulis Pasal 6 merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Nyatanya di pasal itu tidak terdapat ayat 1 huruf a dimaksud.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, kejanggalan pasal ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah menggarap UU Ciptaker.

“Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan,” ujar Bivitri, Selasa (3/11/2020).

Kejanggalan ini, menurut Bivitri, menunjukkan pemerintah ugal-ugalan dalam membuat UU. Padahal, sudah dilakukan revisi berkali-kali.

“Menurut saya ini menggambarkan betul betapa ugal-ugalannya pemuatan undang-undang ini. Benar-benar dikebut sudah 6 kali direvisi masih ada yang salah perbaikan,” kata Bivitri.

Ditinjau dari segi hukum, kesalahan pasal ini sedianya bisa menggugurkan semua UU di dalamnya. Sebab di dalam hukum, kata dia, pemerintah atau masyarakat tidak bisa mengasumsikan satu pasal pun.

“Berarti kan pasal itu tidak bisa dijalankan. Kalau dalam hukum tidak bisa diasumsikan begitu apa yang tertulis itu yang harus dilaksanakan,” jelas Bivitri.

Lebih lanjut, ia menuturkan kesalahan ini tidak bisa sembarangan diperbaiki. Perlu ada Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membenahi pasal tersebut. Hal ini diungkapkan Bivitri karena ia menduga pemerintah akan berdalih pasal ini kesalahan teknis.

“Saya yakin pemerintah pasti bilang ini kesalahan manusiawi. Tapi kalau menurut saya untuk undang-undang ini enggak bisa. Yang bikin kan 575 orang plus satu presiden. Jadi semuanya harus tanggung jawab,” ucap dia.

Sebelumnya, kejanggalan ini dipertanyakan oleh Fraksi PKS dalam laman akun Twitter yang terverifikasi.

“Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat,” demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa (3/11). (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *