Jakarta, Hajinews.id – Politisi Partai Demokrat Benny K Harman mengkritik wacana untuk merevisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, UU Ciptaker tidak perlu direvisi jika sebelumnya mengikuti prosedur secara normal.
“Mau revisi lagi? Jika tidak buru-buru atas nama Covid, hasilnya tidak seamburadul ini,” cuitnya di akun Twitter pribadinya, Minggu (8/11/2020).
Dia mengingatkan kepada partai-partai yang mengusulkan revisi untuk lebih menggunakan akal sehat dalam menjalankan kuasa. Salah satunya, dengan mendengarkan suara rakyat agar bisa mencegak kekacauan hukum.
“Agar tidak menjilat ludah sendiri,” tutupnya.
Usulan agar penulisan dalam UU Ciptaker diperbaiki melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi dan UU muncul dari DPR. Usulan itu berupa revisi terbatas untuk penyempurnaan materi UU.
Salah satu yang mengusulkan adalah anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno. Katanya, untuk memperbaiki kesalahan penulisan. Mekanisme tersebut diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (mh)