Jakarta, Hajinews.id – Front Pembela Islam (FPI) menilai pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan FPI Habib Rizieq Shihab yang berujung empat pejabat Polri dicopot dari jabatannya dan Gubernur Anies Baswedan bakal diperiksa dianggap tidak adil dan sebagai bentuk kezaliman.
Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan, pemerintah telah melakukan kezaliman dan ketidakadilan karena masih banyak kegiatan lainnya yang juga melanggar protokol kesehatan tetapi tidak ada tindak lanjutnya.
“Saya rasa ini mempertontonkan kezaliman dan kesewenang-wenangan luar biasa serta bentuk ketidakadilan yang sangat mencolok,” kata Aziz, (16/11/2020).
Aziz menyebutkan beberapa kegiatan yang melanggar protokol kesehatan yakni rapat koordinasi tingkat menteri di Bali pada Juni 2020. Menurutnya acara itu melanggar karena ada pengumpulan massa tanpa masker dan jaga jarak.
Lalu, penyelenggaraan acara Borobodur Marathon Elite Race di Magelang beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka yang mengumpulkan massa pada pendaftaran bakal calon Wali Kota Solo pada September 2020.
Lantas kenapa pemeirntah hanya menindak Habib Rizieq Shihab. Menurut dia, ini sudah sangat berlebihan.
“Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq saja? ini zalim, berlebihan dan ketidakadilan nyata,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dua kapolda, yakni Irjen Nana Sukarna yang menjabat Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi, dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Keduanya dinilai tidak melaksanakan tugas menegakan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.
Selain dua kapolda, tercatat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto digantikan Kombes Hengky Haryadi. Kemudian Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy juga dicopot digantikan oleh AKBP Harun.
Seperti diketahui, sepulangnya dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putrinya yang berlangsung pada Sabtu (14/11) malam. Acara digelar di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.