Pernyataan Sikap HRS Center Terhadap Penerapan Hukum Protokol Kesehatan

Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok Instagram
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Habib Rizieq Shihab (HRS) Center meminta kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat harus disikapi dengan pendekatan hukum, bukan pendekatan politik. Pernyataan tersebut ditegaskan HRS Center melalui keterangan resmi yang diterima hajinews.id pada Kamis (19/11/2020). HRS Center menilai saat ini banyak dijumpai komentar dan pendapat yang tidak berdasarkan argumentasi yuridis. Terlebih lagi saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan boleh pihak kepolisian.

Berikut ini adalah 6 sikap HRS Center terhadap penerapan hukum protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

  1. Sistem penanganan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah pembatasan sosial bersekala besar (PSBB), bukan sistem karantina. Dasar hukum berlakunya merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) didasari UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tidak mengatur mengenai PSBB. Dengan demikian keberlakuan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebut norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. Norma hukum Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan PSBB. Dengan demikian penyelidikan polisi terhadap Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Iman Besar Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa/ perbuatan hukum.
  4. Penerapan pasal 216 KUHP juga dipandang tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara a quo. pasal 216 KUHP tidak ada relevansinya dengan PSBB, maka keberlakuan pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan.
  5. Dalam hal penjatuhan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juga rupiah) kepada Iman Besar Habib Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai sanksi administratif. Denda administratif telah dibayarkan Iman Besar Habib Rizieq Shihab memperjelas tidak ada perbuatan pidana.
  6. Berdasarkan uraian di atas, maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Iman Besar Habib Rizieq dan pihak pihak lain tidak dapat dikatagorikan telah melakukan perbuatan pidana.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar