Yusril : Jangankan Mendagri, Presiden pun Sulit Memberhentikan Gubernur Hasil Pilihan Rakyat

Jangankan Mendagri. Presiden pun Sulit Memberhentikan Gubernur Hasil Pilihan Rakyat.
Yusril Ihza Mahendra
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Yusril Ihza Mahendra

Pertanyaan Wartawan Kompas.com

Selamat siang Prof Yusril. Izin Prof., mohon pandangan dari Prof. Yusril terkait instruksi penegakkan protokol kesehatan dari Mendagri No. 6 Tahun 2020 yang menyatakan kepala daerah bisa diberhentikan bila tak menegakkan protokol kesehatan. Dalam instruksinya Mendagri mengacu pada UU 23 tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah pasal 67 b dan pasal 78. Apakah kelalaian dalam penegakkan protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi pemberhentian sebagaimana Pasal 67 b dan 78 UU Pemda Prof? Terima kasih sebelumnya Prof Yusril

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jawab:

Upaya untuk Menegakkan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 semuanya telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan yang lebih rendah oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri serta pejabat lainnya.

Landasan hukum Pemerintah dalam
menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait Protokol Kesehatan itu adalah UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pelaksanaannya di daerah mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepada Daerah, baik Gubernur, Bupati atau Walikota berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda berkewajiban untuk melaksanakan semua peraturan perundang-undangan, termasuk semua peraturan perundang-undangan tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 c Kepala Daerah dapat diberhentikan dengan alasan antara lain “tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b” yakni tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini, yang dimaksud Mendagri, adalah peraturan perundang-undangan terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Apakah Mendagri Dapat Memberhentikan Kepala Daerah?

Pertanyaan selanjutnya yang perlu dijelaskan adalah apakah Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 itu dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Kepala Daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid-19? Jawabannya tentu saja tidak.

Instruksi Presiden, Instruksi Menteri dan sejenisnya pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Saya mendraft RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk pertama kali tahun 2003 — yang menjadi UU No. 10 Tahun 2004, kemudian diganti dengan UU No. 12 Tahun 2011 dan telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 — sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Soeharto.

Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi. Namun proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana kita maklum UU Pemerintahan Daerah sekarang menyerahkan pemilihan kepala daerah secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU dan KPU di daerah. KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan mana sebagai pemenang dalam Pilkada. Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat ¥dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah. Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan Keputusan tentang Pengesahan Pasangan Gubernur atau Bupati/Walikota terpilih dan melantiknya. Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan Bupati dan Walikota beserta wakilnya.

Semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.
Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).

Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi Kepala Daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.
Untuk tegaknya keadilan, maka Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.

Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau “mencopot” Kepada Daerah karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD.

Kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses
pengusulan oleh DPRD dalam hal Kepala Daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan Kepala Daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya.

Demikian jawaban saya.

Jakarta 19 November 2020

Yusril Ihza Mahendra

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar