Jakarta, Hajinews.id – Menteri Kesehatan Terawan resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh puluhan dokter terkait Permenkes 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi.
“Tepatnya 23 organisasi profesi dan kolegium beserta induk organisasi yaitu PB IDI dan PB PDGI,” kata Koordinator Koalisi Advokat, Muhammad Luthfie Hakim, Selasa (24/11/2020).
Dasar gugatan tersebut di antaranya memberikan kewenangan untuk mengatur kompetensi dokter/dokter gigi dan dokter/dokter gigi spesialis, termasuk subspesialis.
“Termasuk dalam hal ini kompetensi dalam pelayanan radiologi dan tidak memberikan kewenangan tersebut kepada menteri kesehatan,” tuturnya.
Permenkes tersebut dianggap telah melawan peraturan yang lebih tinggi yaitu, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran juncto UU 12/2011 juncto UU 15/2019.
Selain itu, lanjut dia, telah mencampuri kewenangan KKI mengatur kompetensi dokter atau dokter gigi dan dokter digigi spesialis maupun subspesialis, dalam memberikan pelayanan radiologi.
Adapun tuntutan ini, memohon ketua MA menyatakan bahwa Permenkes 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
2 Komentar