Indonesia Perlu Belajar ke Korut Hukum Mati Koruptor

Edhy Prabowo ditangkap KPK. Foto: Antara/Indiranto Eko Suwarso
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara terkorup di Asia. Data tersebut hasil survei yang digelar Lembaga Transparency International sejak Juni hingga September 2020 terhadap 20 ribu responden di 17 negara Asia.

Mengomentari hasil survei itu, Peneliti Political and Publicy Studies Jerry Massie mengatakan, hasil survei itu terdapat 3 hal. Pertama, tentang lemahnya hukuman kepada koruptor, kedua aturan terkait korupsi yang berubah-ubah, serta keiga budaya korupsi di partai politik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ini sudah mengakar di parpol lantaran dijalankannya sistem mahar politik,” ujar Jerry seperti dikutip dari RMOL, Senin (30/11/2020).

Jerry menyebutkan, di era Presiden Joko Widodo bisa dilihat sejumlah menteri yang ketahuan korupsi dan ditangkap oleh KPK, seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marhan, mantan Menteri pemuda dan Olahraga Iman Nahrawi, dan teranyar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Sejauh ini, sudah 300 kepala daerah tersangka korupsi. Dan terakhir Walikota Cimahi yang ditangkap KPK,” tuturnya.

Menurut Jerry, label peringkat ketiga negara terkorup di Asia yang didapat Indonesia juga disebabkan adanya salah cara penanganan korupsi. Dia menyebutkan, hukuman yang dijatuhkan terhadap koruptor tidak cukup membuat jera.

“Bagaimana mungkin jika UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31 Tahun 1999 dan No 20 Tahun 2001 terus dipreteli dan juga hukuman kerap diringankan? Kebijakan ajaib lagi yang mana program asimilasi dan pengurangan hukuman atau remisi,” ungkap Jerry.

“Coba saja, diterapkan model perampasan kekayaan dengan kata lain memiskinkan para koruptor atau penerapan hukuman mati, tak ada remisi baru keluarganya tak bisa masuk pemerintahan baru koruptor akan jera,” sambungnya.

Bahkan, Jerry mempertanyakan moral Mahkamah Konsritusi (MK) yang membolehkan koruptor ikut Pilkada. Sementara berdasarkan hasil kajiannya terhadap sejumlah negara tidak ditemuan para koruptor bisa jadi pejabat.

“Harusnya MK menolak. UU Parpol No 2 Tahun 2008 dan No 2 Tahun 2011 perlu juga direvisi. Yang mana para koruptor tak bisa dicalonkan, mulai kepala daerah sampai presiden,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jerry juga mengkritik tenang adanya pelanggaran dan penyimpanan administasi. Mulai dari DIPA, DAK dan DAU yang diperkecil atau ditunda pencairannya.

Selain itu, dia juga menyoroti soal tingkat penyuapan yang tercatat di dalam survei tersebut, yang diperingkat pertama ditempati India dengan angka 39 persen, di Kamboja 37 persen dan di Indonesia 30 persen.

“Indonesia perlu belajar dari Vietnam, Korea Utara (korut) dan Taiwan atau bahkan Cina. Di mana, sejak hukuman mati bagi koruptor diberlakukan, maka tingkat korupsi mereka turun jauh,” katanya.

“Selama hukuman masih ringan dan kebijakan lemah serta berubah-ubah maka jangan mimpi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kita akan menjadi baik. Karena maling sangat sulit bertobat, sementara pembunuh lebih cepat bertobat,” pungkasnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *