Bima Arya Mau Cabut Laporan RS UMMI?

Wali Kota Bima Arya. Foto: Dok Humas Pemkot Bogor
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Beredar kabar Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satuan Tugas Covid-19 Bima Arya akan mencabut laoran polisi yang ditujukan kepada RS UMMI.

Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, laporan tersebut tidak dapat dicabut. Hal ini karena laporan pidana, bukan delik aduan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” ujar Dofiri, di Mapolda, Senin (30/11/2020).

Jika memang Bima Arya mencabut laporannya tersebut, kata Dofiri, sama saja Bima Arya tidak tegas dalam menangani penyebaran Covid-19.

“Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla-mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Bogor melaporkan RS UMMI karena diduga menghalangi atau menghambat Satgas Covid-19 yang akan melakukan tes usap terhadap Habib Rizieq Shihab.

RS Ummi Kota Bogor juga dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol penanganan Habib Rizieq Shihab.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar