Viral Adzan Hayya Alal Jihad, Ini Hukum Mengubah Adzan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Video adzan Hayya Alal Jihad yang dilakukan oleh pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di masjid Petamburan, Jakarta Pusat beredar luas di media sosial. Aksi mengumandangkan adzan dengan membubuhkan lafal hayya alal jihad ini viral setelah Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan.

Bagaimana para Tokoh Agama melihat fenomena ini? Simak penjelasan berikut yang dirangkum hajinews.id dari berbagai sumber.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan tidak hadist manapun yang menjelaskan dasar mengubah lafal adzan

“Tanggapan saya soal azan hayya alal jihad, saya belum menemukan Hadits yang menjadi dasar azan tersebut. Saya juga tidak tahu apa tujuan mengumandangkan azan dengan bacaan ‘hayya alal jihad‘, aparatur keamanan dapat melakukan penyelidikan dan memblokir supaya video azan tersebut tidak semakin beredar dan meresahkan masyarakat. Balitbang Kementerian Agama dapat segera meneliti. Ormas-ormas Islam perlu segera memberikan tuntunan kepada para anggota agar tetap teguh mengikuti ajaran agama Islam yang lurus,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan, Senin 30 November 2020.

Sementara, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), RobikiN Emhas meminta agar masyarakat Indonesia tidak terprovokasi dengan panggilan adzan yang diplesetkan tersebut. “Jangan terpengaruh hasutan, apalagi terprovokasi. Agama jelas melarang keterpecah-belahan dan menyuruh kita bersatu dan mewujudkan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat,” dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Robikin seperti dikutip Republika.co.id, Senin (30/11).

Senada dengan PBNU, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan redaksi azan tidak boleh diganti dengan ajakan berjihad.

“Redaksi azan itu tak boleh diubah menjadi ajakan jihad. Karena itu inadah yang sifatnya tauqifi,” kata Ketua MUI, Cholil Nafis dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).

Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa’adi menilai jika azan itu dimaksudkan untuk menyampaikan pesan perang, maka seruan jihad dalam pengertian perang sangat tidak relevan disampaikan dalam situasi damai seperti di Indonesia saat ini.

“Jika seruan itu dimaksudkan memberi pesan berperang, jelas tidak relevan. Jihad dalam negara damai seperti Indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang,” kata Kiai Zainut.

Jika mayoritas ulama menilai ajakan jihad dalam adzan adalah tindakan yang tidak tepat. Bagaimana sebenarnya Islam mengatur lafadz adzan? Dan Bolehkah merubah lafadz adzan?

Nabi saw tak pernah mengubah redaksi adzan. Bahkan saat perang pun tak ada redaksi adzan yang diubah.

Redaksi adzan itu tak boleh diubah menjadi ajakan jihad. Karena itu ibadah yang sifatnya tauqifi (langsung dari Syariah). Dalil yang tak boleh menambah atau mengurangi redaksi adzan adalah:

فقد اتفق الفقهاء على الصيغة الأصلية للأذان المعروف الوارد بكيفية متواترة من غير زيادة ولا نقصان,وهو مَثْنى مَثْنى،كَمَا اتفقوا على التَّثويب,أي الزيادة في أذان الفجر بعد الفلاح وهي:” الصلاة خير من النوم” مرتين،عملاً بما ثبت في السنة عن بلال1،

1 – رواه الطبراني وغيره.نقلاً من حاشية الفقه الإسلامي وأدلته (1/543).

“Ulama telah sepakat tentang redaksi adzan adalah sebagaimana diketahui secara umum tanpa ditambah atau dikurangi. Yaitu dua-dua dan ditambahkan redaksi “salat lebih baik daripada tidur” untuk salat subuh dua kali. Inilah untuk mengamalkan sunnah Nabi saw”. Dinukil dari Kitab Alfiqh al-Islami wa adillatuhu, karya Syaikh Wahbah Al Zuhaili.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami:

(قَوْلُهُ: فَإِنْ جَعَلَهُ) أَيْ لَفْظَ حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ (قَوْلُهُ: لَمْ يَصِحَّ أَذَانُهُ) ، وَالْقِيَاسُ حِينَئِذٍ حُرْمَتُهُ؛ لِأَنَّهُ بِهِ صَارَ مُتَعَاطِيًا لِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ

“Apabila lafadz adzan diubah seperti merubahnya menjadi “hayya ‘ala khairil’ amal – marilah berbuat kebaikan”, maka adzannya TIDAK SAH. Secara qiyas hukumnya adalah haram, karena orang yang mengubah kalimat adzan telah melakukan ritual ibadah yang rusak.”(Tuhfatul Muhtaj, 1/468)

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah yang diasuh oleh Syaikh Abdullah Al Faqih disebutkan:

فإن الأذان من أعظم شعائر الإسلام …..وإذا كان الأذان بهذه المنزلة، فلا شك أن المحافظة على ألفاظه الشرعية وصيانتها عن التحريف والتبديل من المحافظة على شعائر الإسلام، ولذا ذهب كثير من أهل العلم إلى أن الخطأ في ألفاظ الأذان أو أدائه بما يغير المعنى يبطل الأذان.

Adzan termasuk syiar Islam yang paling agung sehingga menjaga lafaz yang Syar’i dan melindunginya dari penyimpangan dan perubahan adalah termasuk penjagaan terhadap syiar Islam. Oleh karena mayoritas ulama menyatakan bahwa kesalahan dalam lafaz adzan atau mengucapkannya tapi berubah maknanya, membuat adzan itu BATAL. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 36609)

Maka, jika tambahan “hayya ‘alal jihad” tersebut dianggap bagian dari adzan memanggil orang shalat maka adzan tersebut batal, bahkan dinilai sebagai perbuatan haram karena telah merusak ibadah. Sudah ratusan kali kaum muslimin berjihad sejak masa Badar sampai perang di Gaza, tidak ada satu riwayat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, para sahabat, tabi’in, ulama madzhab, sampai ulama zaman ini dan para mujahidinnya, menggunakan lafaz itu dalam adzan mereka. (Sitha)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar