Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Djoko Tjandra. (Foto/kompas)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhi hukuman tersebut karena Djoko Tjandra dinilai bersalah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun hal yang meringankan tuntutan terhadap Djoko Tjandra adalah usianya sudah lanjut. Djoko Tjandra yang juga merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diketahui berusia 69 tahun.

Di sisi lain, JPU juga menilai ada hal yang memberatkan selama persidangan.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan,” ujar JPU.

Djoko Tjandra dinilai melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Ancaman maksimal dalam Pasal 263 KUHP adalah 6 tahun penjara. Tuntutan JPU tidak sampai setengah dari ancaman hukuman maksimal tersebut.

Dilansir dari kompas.com, dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan. Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra. Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Padahal saat itu Djoko Tjandra berstatus buron.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *