Abdul Chair Tuding Ada Skenario Menyeret Habib Rizieq ke Pengadilan

Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok Detik
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – $dinilai terlalu dipaksakan. Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menuding sejak awal memang telah ada skenario untuk menyeret Habib Rizieq ke pengadilan.

Misalnya saja, kata Abdul, dalam kasus ini polisi menggunakan Pasal 160 KUHP untuk menjerat Habib Rizieq.Penggunaan pasal tersebut, menurut Abdul, terkesan dipaksakan oleh kepolisian.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ya, memang sudah diskenariokan seperti itu. Dengan masuknya Pasal 160 KUHP pada penyidikan sudah terkesan dipaksakan, padahal dalam tahap penyelidikan Pasal 160 KUHP tidak ada,” kata dia dilansir jpnn, Kamis (10/12).

Berkaitan dengan Pasal 160 KUHP, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam aturan itu dari delik formil menjadi materiil.

“Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Terkait dengan protokol kesehatan, dipertanyakan apa akibat yang terjadi?” ujar dia.

Selain itu, Abdul pun menerangkan keganjilan lainnya, yakni status hukum pelanggaran protokol kesehatan terhadap Habib Rizieq didasarkan pada Laporan Polisi (LP) tertanggal 25 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 November 2020. Laporan polisi tersebut, kata dia, sebelumnya tidak pernah ada dalam tahap penyelidikan.Dari situ memperkuat dugaan Habib Rizieq memang sudah diskenariokan untuk dijerat hukum.

“Penyelidikan didasarkan atas Laporan Informasi tertanggal 15 November 2020. Pada tahap penyidikan ini masuk pula delik penghasutan, Pasal 160 KUHP, yang sebelumnya juga tidak ada dalam penyelidikan. Di sini dipertanyakan, apa sebenarnya hasil penyelidikan itu, menunjuk pada peristiwa hukum apa? Mengapa sekarang baru ada Laporan Polisi dengan Imam Besar HRS (Habib Rizieq Shihab) sebagai terlapor dan masuknya Pasal 160 KUHP?” Katanya

Tindakan tersebut tentu bertentangan dengan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar