Jakarta, hajinews.id – Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Status ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 kuhp di kerumunan pernikahan putri MRS, hasilnya ada 6 yang ditetapkan sebagain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dilansir kumparan pada Kamis (10/12).
“Tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihaba) di pasal 160 dan 216 KUHP,” ujar Yusri.
Kemudian, 4 orang lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
1 Komentar