Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Hasil Tes Swab HRS Positif
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Status ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 kuhp di kerumunan pernikahan putri MRS, hasilnya ada 6 yang ditetapkan sebagain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dilansir kumparan pada Kamis (10/12).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihaba) di pasal 160 dan 216 KUHP,” ujar Yusri.

Kemudian, 4 orang lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar