Kuasa Hukum Jumhur Laporkan Komjen Listyo ke Komnas HAM

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Komnas HAM. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Listyo.

Listyo dan jajarannya diyakini melanggar unsur HAM dalam penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur terkait kasus dugaan berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan,” kata tim kuasa hukum Jumhur, Nelson Nikodemus di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Pihaknya menilai kepolisian juga tidak konsisten dalam menyatakan pasal yang disangkakan kepada Jumhur. Ia mengatakan ketika pertama ditangkap, kliennya dituding menunggangi unjuk rasa.

Namun saat sudah ditangkap, yang disangkakan justru Pasal 45 A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Diketahui, Jumhur juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Nelson mengatakan sangkaan tersebut tak berdasar, terlebih karena bukti yang dikaitkan adalah cuitan Jumhur di akun Twitter yang menurutnya hanya berupa kritik terhadap UU Ciptaker dan investor.

Begitu ditahan, kata dia, Jumhur juga tidak diberi akses untuk bertemu dengan kuasa hukum. Hingga hari ini, dia mengaku belum bisa bertatap muka langsung dengan kliennya.

Jumhur juga tidak diperbolehkan memilih kuasa hukum yang mendampinginya ketika diperiksa aparat. Menurut dia, hal itu melanggar hak tiap orang untuk memilih kuasa hukumnya ketika terjerat hukum.

“Setelah ditahan di Bareskrim keluarga tidak boleh bertemu. Memang pernah bertemu sekali, tapi ya sudah itu saja. Dan pada saat bertemu (obrolan mereka) didengarkan oleh kepolisian,” tukas Nelson.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *