Mau Liburan? 9 Daerah Ini Wajibkan Rapid Test Antigen

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Hore!, libur Natal sudah tiba, masyarakat sudah mulai menikmati liburan dengan berkunjung ke sejumlah kota. Nah, bagi anda yang ingin berlibur ditengah pandemi COVID-19, sejumlah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dimana saja daerah yang mewajibkan test antigen? Berikut hajinews.id rangkumkan ulasannya untuk anda.

1. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat aturan masuk Pulau Dewata dengan mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.Surat keterangan swab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari selama diterbitkan dan dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku. Peraturan wajib swab PCR dan rapid tes antigen ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

2. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta. Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada 18 Desember hingga 8 Januari 2020. Aturan ini berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.

3. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mewajibkan pendatang dari luar daerah menunjukkan hasil rapid test antigen untuk mendeteksi penularan virus corona dalam upaya menekan penularan Covid-19 selama libur akhir tahun. Pelaksanaan pemeriksaan bagi pendatang yang datang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

4. Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Isinya, pendatang wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.Aturan ini belaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

5. Jawa Tengah (Jateng)

Rapid test antigen menjadi syarat masuk ke Jawa Tengah (Jateng) saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Para pendatang dari luar daerah diwajibkan melakukan rapid test antigen. Kebijakan tersebut berlaku sejak 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

6.Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

7. Jawa barat

Wisatawan yang masuk ke Jabar wajib menunjukan surat rapid test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Aturan ini berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021

8. Malang

Pemerintah Kota Malang tak mewajibkan seluruh wisatawan untuk membawa surat keterangan rapid test antigen. Aturan itu hanya berlaku bagi wisatawan yang menginap di hotel di Kota Malang. Kebijakan itu diambil Pemkot Malang dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sebab, Kota Malang diperkirakan bakal diserbu wisatawan saat libur akhir tahun.

9. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari wilayah itu mengantongi surat keterangan non-reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen.Kebijakan syarat rapid test antigen ini diterapkan selama 18 hari, mulai Senin (21/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).

Bagi anda yang masih bertanya-tanya berapa harga untuk test antigen Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. (Sitha).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar