Atas dasar itu, maka salat sunnah juga disebut sebagai salat nawafil yang berarti tambahan.
Bahwasanya ada empat kategori salat sunnah , yakni
Pertama, salat sunnah muaqqat (salat sunnah yang ditentukan waktunya), seperti salat dhuha, witir, syuruq, zawal, salat Ied, dan rawatib (salat sunnah sebelum dan sesudah salat fardhu).
Kedua, salat sunnah karena telah terjadi sesuatu (dzu sababin mutaqaddimin), seperti halnya salat sunnah tahiyyatul masjid, salat sunnah wudhu, salat sunnah hifdhil Qur’an, istisqa’, dan salat sunnah lainnya.
Ketiga, salat sunnah karena menginginkan sesuatu, misalnya salat sunnah istikharah, salat taubat, salat sunnah sebelum ihram, dan lainnya.
Keempat, salat sunnah mutlaq. Maksudnya adalah salat sunnah yang tidak tergantung oleh sebab maupun waktu.
Mengenai salat sunnah qabliyah (sebelum) dan ba’diyah (sesudah) Dzuhur, sebagian ulama menganjurkan dilaksanakan dengan 4 rakaat dengan cara dua kali salam, yakni sekali salat dua rakaat.
Sebagaimana berdasarkan pada sunnah Rasulullah Saw., yang selalu melaksanakan dan jarang sekali meninggalkan salat sunnah tersebut. Dan tentu hal itu menjadi petunjuk bahwa salat sunnah empat rakaat sebelum dan sesudah Dzuhur hukumnya adalah sunnah muakkadah yakni sunnah yang sangat dianjurkan.
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
Artinya: “Barangsiapa melaksanakan empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka.” (HR. Tirmidzi)
Berikut adalah niat salatnya:
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini qabliyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat salat qabliyah zuhur dua rakaat menghadap kiblat karena Allah”.
Sementara riwayat di atas juga menunjukkan bahwa salat ba’diyah Dzuhur dilaksanakan empat rakaat dan dengan ketentuan yang sama.
Berikut adalah niat salatnya:
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini ba’diyyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat salat qabliyah zuhur dua raka’at menghadap kiblat karena Allah”.
Begitu pun juga dengan salat Jum’at, salat sunnah empat rakaat sebelum dan sesudahnya tetap hukumnya sunnah muakkadah sama halnya dengan salat Dzuhur.
Berdasarkan hadits nabi di atas, bahwa seseorang yang melaksanakan salat sunnah qabliyah dan ba’diyah Dzuhur empat rakaat dengan istiqamah, maka haram baginya api neraka. Wallahu a’lam.
Sumber : akurat