Apa Kabar Kasus Penembakan 6 Laskar FPI?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali keluarga 6 laskar FPI terkait insiden di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya menghormati permintaan keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan. Dan itu hak mereka,” kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sementara, Romo Syafi’i dan Tengku Zulkarnain sama-sama menilai ada keanehan dalam penanganan kasus enam Laskar FPI.Dimulai dari kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), tertembak matinya enam laskar FPI, dan penahanan HRS.

“Sampai hari ini, publik masih bertanya-tanya, apa alasan hingga Habib Rizieq dikuntit. Beliau bukan teroris, bukan koruptor, bukan gembong narkoba. Upaya penguntitan inilah kemudian yang akhirnya memakan korban jiwa,” kata Tengku Zulkarnain dalam kanal pribadinya di YouTube.

Keanehan juga dirasakan Romo Syafi’i. Politikus Partai Gerindra ini ikut mengawal keluarga korban saat menjemput jenazah enam Laskar FPI di RS Polri Kramat Djati. Saat itu, keluarga korban tidak diizinkan melihat dan hanya diminta satu orang perwakilan.

Setelah melakukan pengamatan terkait kasus tewasnya 6 anggota FPI, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan, penembakan mati enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM) dan bentuk penghinaan terhadap proses hukum serta pengingkaran terhadap azas praduga tak bersalah dalam pencarian keadilan. “Hukum itu seperti tidak berguna untuk melakukan pembuktian atas dugaan tindak pidana (penyerangan). Jadi, sebenarnya sudah tidak bisa adil. Karena, sudah tidak bisa dibuktikan, karena orang-orangnya (yang dituduh kepolisian menyerang) sudah dibunuh, dan meninggal,” kata koordinator kontras Fatia Maulidiyanti.

Catatan Kontras, dalam tiga bulan terakhir terdapat 29 kasus penggunaan senjata api berpeluru tajam yang dilakukan oleh kepolisian dengan cara serampangan. Namun dari catatan-catatan kasus tersebut, tak ada satupun perkaranya yang berujung pada pemberian sanksi pemidanaan untuk dampak jera.

Ditempat terpisah, Sekretaris Umum FPI Munarman menilai hukum di Indonesia tidak berjalan sesuai dengan semestinya. Ia berkaca pada laporannya terhadap Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin yang ditolak Polda Metro Jaya.

“Kok bisa mereka melakukan pelaporan diterima, sedangkan kami melaporkan atas hal tersebut tidak diterima? Ini ada semacam diskriminasi hukum dan itu jelas,” ujar Kurnia Tri Royani selaku kuasa hukum Munarman

Kini, masyarakat berharap, Jangan sampai kasus penembakan mati enam Laskar FPI ini tenggelam tanpa ada penyelesaian. (Sitha).

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar