Mahfud MD Ingin Lahan Sengketa HRS Diteruskan Untuk Pesantren

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Sengketa Lahan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung tempat Pesantren Agrokultur didirikan masih ramai dibahas oleh berbagai pihak. Semenjak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasinya, Mahfud MD kerap dihadirkan untuk bisa memberikan solusi terkait masalah tersebut.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap jika tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya sebagai pondok pesantren yang dikelola bersama-sama.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Nah kita lihat nanti. Kalau saya berpikir begini. Itu kan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabung lah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ,” ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, dilansir  lau-justis.co, Minggu (27/12/2020).

Kendati begitu Mahfud juga tidak mengetahui apa solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut karena masalahnya berada di luar kewenangannya.

Mahfud menyebut persoalan itu merupakan urusan hukum pertanahan, bukan urusan politik hukum, dalam arti kasus dan keamanan, melainkan masalah hukum dalam ari administrasinya, sebab itu kuasanya berada di pertanahan dan BUMN

“Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertahanan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi, itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN,” katanya.

“Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat,” tambahnya.

Untuk sementara ini, ada baiknya jika semua pihak memastikan terlebih dahulu, apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun di sana. Sebab, dari izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII dilihat berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299, tertanggal 4 Juli 2008.

“Nah sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ. Kedua, HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII,” ucapnya

Selesaikan baik-baik

Namun, Mahfud menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik-baik tidak perlu ada tindakan-tindakan yang bisa merugikan pihak-pihak tertentu.

Persoalannya jika memang sesuai data, tanah itu belum 20 tahun maka ini menjadi kesalahan siapa? Tentu terbitnya sertifikat tanah yang berada di tangan HRS jika membelinya dari petani belum tentu menjadi kesalahan HRS atau petani. Tetapi siapa yang menerbitkan sertifikat tersebut.

Maka betul saran dari Mahfud MD untuk menyelesaikannya secara baik-baik. Sebab pihak yang berurusan bukan hanya HRS-Petani-dan-PTPN VIII. Pun sudah bagus jika diperuntukan untuk kemaslahatan umat, berfaedah, ada pahalanya. Daripada hanya jadi seonggok lahan yang akan menyebabkan banjir. *Ingeu-dsb

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *