Mahfud Md: Jangan Campur Adukkan Kasus Hukum Rizieq Shihab dengan 6 Laskar FPI

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta publik tak mencampuradukkan kasus yang tengah menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan kasus terbunuhnya enam laskar FPI oleh polisi. Menurut Mahfud kedua kasus tersebut berbeda.

“Urusan hukum Habib Rizieq Shihab yang menyangkut kerumunan sebagai pintu masuk dan pengamanan serta provokasi berdasar pasal 160, itu akan dilanjutkan sebagai hukum tersendiri. Terpisah dari kasus tewasnya enam laskar itu,” tegas Mahfud dalam diskusi daring, Senin (28/12/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mahfud berujar, kasus tewasnya enam laskar FPI tetap akan diselesaikan. Kalau pun ditemukan pelanggaran HAM oleh polisi, pihaknya bakal memroses hal itu.

Namun kewenangan menginvestigasi kasus tersebut, kata Mahfud, diemban oleh Komnas HAM. Oleh karenanya pemerintah tak akan membentuk tim investigasi independen guna mengusut hal itu sebagaimana banyak disuarakan oleh FPI.

“Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF, karena apa? Karena menurut hukum pelanggaran HAM seperti itu menurut UU nomor 26 itu urusan Komnas HAM. Sehingga saya katakan ayo Komnas HAM Anda bekerja,” katanya.

Menurut Mahfud pihaknya memberikan keleluasaan Komnas HAM untuk menyelidiki kasus tersebut tanpa ada intervensi dari pemerintah.

“Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi, kalau anda perlu pengawalan dari polisi kami bantu agar anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri. Pemerintah akan ikuti apa hasilnya, nanti kita akan follow up,” tegasnya.

Mahfud mendorong Komnas HAM untuk tak gentar menyelidik kasus tewasnya enam laskar FPI. Ia berharap supaya lembaga itu dapat mengungkap siapa yang salah.

“Jadi silakan sekarang Komnas HAM anda selidiki saja, katakan kalau polisi salah tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah,” ucap Mahfud.

Untuk itu, kedua kasus tersebut jelas berlainan. Jangan sampai, kata Mahfud satu kasus mengubur kasus yang lain.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *