[Konpers] FPI Dibubarkan dan Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang

Menko Polhukam Mahfud MD foto* Kumparan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinwes – Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

FPI dan Habib Rizieq belakangan kembali menjadi sorotan. Mulai dari kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan yang juga mengundang banyak orang, berujung Rizieq jadi tersangka.

Tak hanya itu, kasus penembakan 6 laskar pengawal Habib Rizieq pun juga tak kalah menyita perhatian. Polisi menyebut pengawal Rizieq menyerang lebih dulu dengan menyerempet mobil dan menembak mobil polisi. Kasus ini hingga kini masih didalami oleh Komnas HAM.

Sebelum konferensi pers ini digelar. Sempat beredar isu adanya surat pembubaran 6 organisasi, yang termasuk di dalamnya Front Pembela Islam dan dinyatakan sebagai HOAX. Namun pada akhirnya saat ini FPI resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan.

Dalam Surat Telegram Kapolri bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020.
FPI dan 5 organisasi lainnya dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam surat tersebut disebutkan pembubaran ormas tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

FPI sekarang telah diresmikan bubar oleh pemerintah. Bagaimana tanggapan publik selanjutnya?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *