Refly Harun Soroti Kisruh Pesantren HRS, Ini Pandangannya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



ReJakarta, Hajinews.id – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut menyoroti kisruh lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan pengelola Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pesantren yang didirikan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu berdiri di lahan yang kini diperkarakan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pihak PTPN VIII melayangkan somasi dan meminta lahan tersebut segera dikosongkan.

Atas saling klaim kepemilikan tersebut, Refly pun menilai lahan tidak bisa dirampas begitu saja oleh PTPN VIII, jika proses peralihan tanah sudah dilakukan secara legal dan memenuhi tahapan birokrasi yang melibatkan pejabat setempat.

Namun begitu, Refly berujar, pengakuan atas tanah itu pun harus berbekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang harus mengganti rugi kalau itu memang tanah mereka (PTPN VIII) adalah pihak yang menjual kepada HRS/pesantren HRS. Jadi, bukan HRS/tanahnya diklaim dirampas kembali, tetapi ganti rugi ditujukan kepada pihak-pihak yang menjual tanah tersebut,” terang Refly sebagaimana dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (30/12/2020).

“Tapi, sekali lagi harus berbekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Refly, yang juga tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu, menilai PTPN VIII bisa kehilangan hak atas tanah jika terbukti menelantarkan lahan selama 25 tahun.

Jika memang demikian, lanjut Refly, PTPN VIII bisa dituduh balik karena tidak menjalankan kewajiban untuk mengusahakan lahan sebagaimana Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan.

“Makanya kata Maiyasyak Johan (penulis artikel yang menjadi ulasan konten), PTPN VIII bisa dituduh balik sebagai pihak yang menelantarkan tanah dan tidak melaksanakan kewajibannya atas tanah untuk mengupayakan dan mengusahakan tanah tersebut sesuai dengan izin HGU yang diberikan,” ucap Refly.

Ia pun meminta agar penyelesaian kisruh lahan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa menyisipkan agenda politik.

“Kalau secara politik tidak akan ada yang berani melawan tanah negara kalau negara kita muncul sebagai otoritarianis apalagi FPI pihak yang disasar,” pungkas Refly.

PTPN VIII diketahui telah mengirimkan surat somasi kepada pihak pesantren agar dalam waktu tujuh hari bisa mengosongkan lahan. PTPN VIII menilai pesantren tersebut berada di atas tanah miliknya. Jika somasi tidak diindahkan, PTPN VIII akan membawa ke jalur hukum.

Namun, Tim Hukum Advokasi Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq menyatakan somasi itu salah alamat.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar