Wah! Politikus PDIP Sejak 2013 Sampai Sekarang Jadi Tersangka

Politikus PDIP Bambang DH. Foto: Dok Net
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Surabaya, Hajinews.id – Hukum di Indonesia memang aneh bin ajaib. Ada satu kasus korupsi yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak 2012 silam. Ya, Politikus PDIP Bambang DH, pada 2013 ditetapkan menjadi tersangka, dan sampai saat ini belum ada perkembangan terbarunya.

Mantan Wali Kota Surabaya itu diduga melakukan korupsi dana jasa pungut (japung) APBD 2009 Rp 720 juta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kasus korupsi japung terkait kucuran dana dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp 720 juta. Kala itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH.

Adapun Ketua DPRD Surabaya saat itu ialah Musyafak Rouf, kini ketua Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya.

Polda Jatim mengusut dana japung pada 2010. Masuk pengadilan, empat orang jadi pesakitan dan sudah selesai menjalani masa hukuman.

Mereka ialah Musyafak Rouf; eks Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; eks Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan eks bagian keuangan Pemkot, Purwito.

Pada 2012, Polda Jatim melakukan pengembangan dari fakta persidangan keempat terpidana itu. Hasilnya, pada 2013, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, sampai sekarang, perkaranya tak klimaks-klimaks. Belum masuk pengadilan, tak juga dihentikan. Tujuh tahun sudah Bambang DH digantung status tersangka.

Perkara Bambang DH ngendon karena silang pendapat polda dengan Kejati Jatim. Bolak-balik diserahkan penyidik, berkas perkara itu tak jua dinyatakan lengkap (P21).

Petunjuk jaksa peneliti, penyidik belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka. Jaksa minta penyidik kepolisian melengkapinya. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyupervisi, namun tetap buntu.

Lantas bagaimana perkembangan kasus itu saat ini?

“Sudah dilakukan (penyerahan) tahap satu, (tapi) P-19 (berkas dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian)-nya sembilan kali,” kata Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, Selasa, (29/12).

Kasus itu, lanjut Gidion, mendapatkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi dan sudah dilakukan supervisi. Nah, saat ini tinggal menunggu keputusan bersama apakah kasus itu akan dilanjutkan atau dihentikan.

“Sudah diasistensi oleh KPK, nanti akan diputuskan bersama-sama, KPK, Bareskrim, dengan Polda Jatim,” ujar Gidion.

Bambang DH sepertinya tak mau ambil pusing dengan status tersangkanya itu. Dia juga mengaku tidak akan mengambil langkah apa pun untuk membereskan ketidakpastian hukum yang membelitnya.

“Saya santai saja,” kata anggota DPR itu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *